KPK Siap Hadiri Praperadilan Setya Novanto Jilid II

4 Desember 2017 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK di Kuningan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK di Kuningan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK siap menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan jilid II atas penetapan tersangaka Setya Novanto korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/12) mendatang.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto ini sempat ditunda pada Kamis (30/11) lalu karena KPK tidak hadir. KPK pun minta penundaan selama 3 minggu. Tapi hakim tunggal Kusno hanya mengabulkan penundaan selama satu minggu.
"Akan datang, karena memang itu ketentuan dari persidangan yang sebelumnya. Jadi tim KPK yang diwakilkan oleh biro hukum akan hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Senin (4/12).
Priharsa mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan proses hukum yang baru terhadap Setya Novanto. Hal tersebut tak terlepas dari putusan hakim praperadilan Setya Novanto jilid I yang menyatakan penyidikan KPK tidak sah.
Menurut Priharsa, pihaknya melakukan penyelidikan dari awal untuk Setya Novanto. "Ini kan proses yang dimulai sejak awal lagi ya untuk tersangka SN (Novanto). Jadi mulai dari penyelidikan kemudian penyidikan termasuk di dalamnya adalah penetapan tersangka," ujarnya.
Setya Novanto usai diperiksa di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto usai diperiksa di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Priharsa menampik bahwa berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Ia menyebut bahwa hingga saat ini berkas masih berada pada tahap penyidikan. "Sampai dengan hari ini masih di penyidikan, di penyidikan itu kan prosesnya bermacam-macam termasuk di dalamnya adalah pemberkasan," pungkas Priharsa.
ADVERTISEMENT