Setya Novanto Didakwa Terima Uang 7,3 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP

13 Desember 2017 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto menunduk di persidangan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto menunduk di persidangan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setya Novanto didakwa menerima uang total hingga 7,3 juta dolar AS terkait proyek e-KTP. Menurut penuntut umum, uang itu tidak langsung diterima oleh Setya Novanto, melainkan melalui orang lain.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Dalam dakwaan, uang itu diterima Setya Novanto dalam dua tahap. Pemberian pertama diterima Setya Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung yang jumlahnya sebesar 3,8 juta dolar AS. Uang diterima setelah sebelumnya ditransfer melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte, Ltd senilai 1,8 juta dolar AS serta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS.
Penerimaan lainnya adalah melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya Novanto. Uang diterima pada tanggal 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.
ADVERTISEMENT
"Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah 7,3 juta dolar AS," kata jaksa.
Uang sendiri bersumber dari Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo. Perusahaan itu merupakan salah satu anggota konsorsium yang menang lelang proyek e-KTP.
Penuntut umum menyebutkan bahwa uang untuk Setya Novanto diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solutions kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia.
Johannes Marliem disebut mengirimkan beberapa invoice kepada Anang sebagai dasar pengiriman uang. Sehingga seolah-olah pengiriman uang tersbeut merupakan pembayaran PT Quadra Solutions kepada Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia.
"Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada terdakwa dengan terlebih dahulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer baik di dalam maupun di luar negeri," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT