Setya Novanto Juga Didakwa Terima Jam Richard Mille 135 Ribu Dolar AS

13 Desember 2017 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana Setya Novanto (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Setya Novanto (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
ADVERTISEMENT
Surat dakwaan Setya Novanto juga turut mencantumkan adanya pemberian jam tangan merek Richard Mille kepada mantan Ketua DPR itu. Jam tangan itu disebut diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem, rekanan Kementerian Dalam Negeri dalam proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Sekira November 2012, terdakwa juga menerima pemberian barang berupa 1 buah jam tangan merek Richard Mille seri RM 011," kata jaksa membacakan surat dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Menurut jaksa, harga jam tangan tersebut 135 ribu dolar AS. Jam tangan diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem, sebab Setya Novanto dinilai sudah membantu melancarkan proyek e-KTP.
"Sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran," kata jaksa.
Pada saat pemeriksaan Andi Narogong sebagai terdakwa, ia mengakui soal pemberian jam tangan itu. Menurut Andi, Marliem yang membeli jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar atau 135 ribu dolar AS itu di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, Setya Novanto mengembalikan jam tangan itu kepadanya pada awal tahun 2017.
"Jadi sebelum saya ditangkap awal 2017, saya ketemu Pak Setya Novanto. Pak Setya Novanto kembalikan, 'ini ribut-ribut e-KTP saya kembalikan'," kata Andi sambil menirukan ucapan Setya Novanto ketika itu.
Andi lantas menyuruh adiknya, Vidi Gunawan, untuk menjual jam tangan tersebut ke Blok M. Separuh dari uang penjualan itu kemudian diberikan Andi kepada anak buah Marliem.