news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Bongkar Pita Cukai Palsu Rokok di Tanjungbalai Karimun

Konten Media Partner
13 Desember 2017 23:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Bongkar Pita Cukai Palsu Rokok di Tanjungbalai Karimun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polisi tengah memeriksa rokok ilegal berpita cukai palsu (Foto: Batamnews)
ADVERTISEMENT
BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun dan Unit tindak KPPBC Karimun, menangkap sebuah kapal yang diduga akan menyelundupkan rokok kawasan bebas.
Awalnya, Satreskrim dan KPPBC mendapat informasi adanya rokok tanpa cukai di sebuah rumah warga, Mustadi di kawasan Meral. Dari sana, Petugas mendapat 3 tim rokok kawasan bebas.
“Awalnya dari rumah warga, didapat 3 tim rokok tanpa pita cukai,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mendapat puluhan tim rokok kawasan bebas yang sudah berada dalam kapal, diduga akan di kirim ke Pekanbaru, Riau.
Pengakuan dari Mustadi, rokok tersebut bukan miliknya, melainkan milik Bayu Dwi Permana. Ia mengatakan kalau baru saja mengirim rokok.
ADVERTISEMENT
“Dari pengakuannya, rokok tersebut bukan miliknya. Ia juga mengatakan, baru saja mengirim rokok ke Pekanbaru. Maka kita kejar kapal tersebut,” ucap Lulik, Selasa (12/12/2017)
Dari kapal tersebut, didapat 75 tim rokok kawasan bebas, 40 tim 12 batang dan 35 tim 20 batang, dan pada rokok tersebut telah terpasang pita cukai.
Namun, pita cukai tersebut tidak sesuai peruntukannya, rokok yang berikan 20 batang/kotak, diberi pita cukai untuk rokok 12 batang/kotak.
“Peruntukannya tidak sesuai, mereka lari pajak,” kata Lulik.
Kemudian, pita cukai yang dipasang pada kotak rokok tersebut, ditempel dengan asal saja, sehingga mudah lepas.
“Pita cukainya ditempel dikit aja, sehingga mudah lepas. Diduga nantinya bisa dipakai kembali,” ucap Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
Lanjut Kasat, untuk satu rim pita cukai sebanyak 500 lembar, bisa untuk 120 tim rokok, dengan harga satu rim Rp 500 juta.
“Jadi kalau bisa dipakai tiga kali atau empat kali, sudah berapa kan,” ujarnya.
Saat ini, barang bukti rokok tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Berita ini pertama kali terbit di batamnews.co.id, baca di sini