5 Tersangka Kasus Pabrik Sabu di Diskotek MG Ditahan BNN

19 Desember 2017 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Pemberantasan BNN Arman Dapari (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Pemberantasan BNN Arman Dapari (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
BNN telah menetapkan lima pegawai Diskotek MG sebagai tersangka terkait keberadaan pabrik sabu cair di diskotek yang berlokasi di Meruya, Jakarta Barat. Kelima pegawai ini memiliki peran yang berbeda dalam peredaran narkoba ini.
ADVERTISEMENT
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu FD, DM, WA, FER, dan MK," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (19/12).
Arman menjelaskan, kelima tersangka melaksanakan perannya masing-masing dalam menjalankan bisnis narkoba ini. FD sebagai Kapten, DM sebagai Penghubung, WA sebagai pengawas, FER sebagai penyedia barang, dan MK sebagai kurir.
"Kelima tersangka sudah ditahan," imbuh Arman.
Diskotek MG disegel (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskotek MG disegel (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Selain lima tersangka, petugas juga masih memeriksa 11 saksi. Seluruh saksi merupakan pegawai Diskotek MG.
"Ada dua orang security, dua orang bartender, dua orang room boy, dua orang waiters, dua orang kasir, serta seorang DJ yang masih kita periksa," ucap Arman.
Sebelumnya, BNN menemukan sebuah laboratorium peracikan sabu-sabu cair dan ekstasi cair di Diskotek MG, Kedoya, Jakarta Barat. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan berbagai bahan dan alat untuk membuat memproduksi sabu cair.
ADVERTISEMENT