Kemenkes dan YLKI Fokus Awasi Iklan Kesehatan Hoax

19 Desember 2017 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementrian Kesehatan perangi iklan hoax. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementrian Kesehatan perangi iklan hoax. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah fokus mengawasi beredarnya iklan hoax dan publikasi kesehatan yang menyesatkan serta merugikan masyarakat. Hal tersebut menjadi tujuan utama penandatanganan nota kesepahaman Pengawasan Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan Kemenkes dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
ADVERTISEMENT
Sebuah iklan memiliki daya persuasi dan pengaruh kuat terhadap persepsi dan perilaku masyarakat. Apalagi dengan intensitas paparan yang sangat tinggi.
“Oleh karenanya iklan kesehatan sebagaimana hoax kesehatan lain harus diawasi, ditindak, diperangi dan tidak boleh dibiarkan,” kata Sekjen Kemenkes Dr Untung Suseno pada penandatanganan MoU di ruang Adhyatama, Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/12).
Kementrian Kesehatan perangi iklan hoax. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementrian Kesehatan perangi iklan hoax. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
MoU ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes Dr Untung Suseno dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma; Sekretaris Utama BPOM, Reri Indriani; Ketua Lembaga Sensor Film, Ahmad Yani Basuki; Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia, Maruli Matondang; Ketua Presidium Dewan Periklanan Indonesia, Sancoyo Antarikso; dan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
ADVERTISEMENT
Untung menjelaskan, aneka ragam pemasangan iklan dan publikasi kesehatan, sangat mudah ditemukan, baik di media cetak, elektronik dan media digital. Ciri iklan hoax biasanya disampaikan secara berlebihan dan bersifat superlatif. Kemudian ada testimoni pengguna atau klien dan hadirnya dokter yang tertindak sebagai endorser.
Iklan hoax biasanya memberi kesan ilmiah melalui gambar, video dan grafis berupa anatomi tubuh dan penyakit. Iklan ini memanipulasi keawaman penonton dengan sengaja menimbulkan kekhawatiran pada penyakit tertentu.
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
Untung menegaskan, iklan dan publikasi kesehatan tersebut tidak saja melanggar peraturan perundang-undangan dan etika pariwara. Konsumen yang percaya menjadi tersesat dan mendapatkan dampak buruk yang tak diinginkan. Konsumen tidak mendapatkan manfaat, sebaliknya justru tersesat dengan informasi keliru dan mendapatkan kerugian secara materi atau nonmateri.
ADVERTISEMENT
“Bahkan jika awalnya konsumen berniat mencari pengobatan, sebaliknya yang diperoleh penyakit semakin parah karena tidak mendapatkan pengobatan dan perawatan sebagaimana mestinya,” jelas Untung.
Selain itu pengawasan iklan dan publikasi kesehatan tidak cukup hanya tingkat hilir, melainkan bersama-sama pada tingkat hulu. Itulah mengapa para pemangku kepentingan dalam nota kesepahaman ini mewakili tingkat hulu dan hilir dari iklan serta publikasi kesehatan.
Edukasi dan partipasi publik juga berperan dalam keberhasilan pengawasan iklan dan publikasi kesehatan ini. Inilah yang mendorong dilaksanakannya sosialisasi pengawasan iklan atau publikasi bidang kesehatan.
“Kita sama-sama berharap, maju bersama dalam pemahaman yang sama tentang iklan dan publikasi kesehatan demi melindungi masyarakat dalam pelayanan kesehatan,” kata Untung.