Nelayan Probolinggo Tuntut Cantrang Dilegalkan

Konten Media Partner
8 Januari 2018 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan Probolinggo Tuntut Cantrang Dilegalkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tuntut legalkan jaring cantrang atau trawl, ratusan nelayan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Probolinggo, Senin (08/01/2018) pagi. Larangan pemerintah itu dinilai telah merugikan dan menghilangkan pendapatan para nelayan.
ADVERTISEMENT
Dengan membawa sejumlah poster berisi kecaman, para nelayan menuntut pemerintah melegalkan kembali penggunaan jaring cantrang atau trawl, untuk menangkap ikan di laut. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan, dinilai mematikan pendapatan para nelayan.
Zainul Fathoni, koordinator unjuk rasa nelayan cantrang menyatakan, dengan diberlakukannya larangan penggunaan jaring cantrang tersebut, dapat menyebabkan penggangguran. Sebab, di wilayah kota Probolinggo saja, sedikitnya 3.500 warga menggantungkan nasib hidupnya dari nelayan jaring cantrang.
“Akibat diberlakukannya larangan penggunaan jaring cantrang, sangat berdampak terhadap perekonomian kami, ribuan nelayan dapat menjadi pengangguran. Harapan kami, pemerintah melegalkan penggunaan jaring cantrang secara permanen. Setelah itu, tidak lagi menangkap para nelayan di tengah laut yang mencari ikan menggunakan jaring cantrang,” ujar Zainul Fathoni.
ADVERTISEMENT
Setelah berorasi, perwakilan nelayan selanjutnya diterima oleh pimpinan DPRD Kota Probolinggo. Aksi unjuk rasa tersebut dijaga ketat kepolisian Polres Probolinggo Kota. Dan selama dialog berlangsung, ratusan nelayan pun enggan meninggalkan lokasi demonstrasi.
Mereka berharap tuntutan mereka diterima DPRD Kota probolinggo, untuk disampaikan kepada pemerintah terkait.
“Kami memahami keresahan masyarakat nelayan yang selama ini mengantungkan hidupnya dari hasil laut. Karena itu, aspirasi mereka nantinya akan kami sampaikan ke pusat. Karena memang wewenang pelarangan cantrang itu ada di pemerintahan pusat,” kata Ketua DPRD Kota Probolinggo, Rudiyanto Ghofur.
Tarik ulur Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, tentang larangan penggunaan jaring cantrang ini, telah keluar pada 2016 lalu. Pemerintah telah memberikan keringanan kepada nelayan selama 1 tahun, untuk mengganti jaring mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, para nelayan kembali melakukan unjuk rasa pelegalan penggunaan jaring cantrang. Selama sepekan terakhir, para nelayan tak berani melaut, karena khawatir ditangkap pihak penegak hukum, akibat melanggar peraturan pemerintah.