Diduga Tilap DD dan ADD, Kades Trojalu Bojonegoro Dilaporkan Warganya ke Kejari

Konten Media Partner
25 Januari 2018 1:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diduga Tilap DD dan ADD, Kades Trojalu Bojonegoro Dilaporkan Warganya ke Kejari
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sepuluh orang dari Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan Kepala Desanya ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang nilainya mencapai Rp 900 juta rupiah, Rabu (24/1).
ADVERTISEMENT
Samsudin, koordinator warga saat di kantor Kejari mengaku sudah membawa bukti yang menjadi landasan untuk melaporkan kadesnya. Ia menuding ada penyelewengan dana dari program pembangunan yang terdata dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2017.
"Kami sudah membawa berkas yang bisa dijadikan bukti dari korupsi yang dilakukan oleh Kades. Semua sudah kami serahkan ke petugas Kejari, dan kami menunggu diprosesnya," bebernya.
Bahkan, menurutnya korupsi yang dilakukan oleh Kades sudah terjadi selama dua tahun belakangan, yakni pada tahun 2016 dan pada anggaran desa tahun 2017 kemarin, dengan total nilai kerugian desa hampir mencapai satu miliar rupiah.
"Semua terlihat dari program pembangunan yang dilaksanakan oleh desa. Sebab nilainya meningkat pesat dari anggaran awal ke perubahan angggaran. Contohnya pembangunan tempat ibadah yang semula 86 juta, kemudian menjadi 140 juta lebih. Selain itu pembangunan jalan juga sama meningkat," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan tersebut mereka menyerahkan bukti berupa APBDes 2016, beserta perubahannya. APBDes 2017 dan Perubahan APBDes 2017. Juga laporan pertanggungjawaban (LPj) dari pengerjaan setiap program pembangunan dan bukti lainnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Agung Budi Susetio mengatakan sudah menerima berkas laporan tersebut. "Masih akan dilakukan pendalaman terkait materi laporan warga," katanya. (nur/rev)
Reporter: Eky Nurhadi