Jaga Kearifan Lokal Kepala Desa Perkuat Lembaga Adat

Awie
Masih Ada Hari Esok
Konten dari Pengguna
25 Januari 2018 5:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Awie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
LOMBOK BARAT :Dengan semangat menjaga dan melestarikan adat budaya sasak (Lombok) Agar terus dapat berperan dalam memperkaya khasanah budaya bangsa Serta menjaga agar generasi muda tidak kehilangan kesukuan dan ke sasakkannya. Hal tersebut menjadi landasan pemikiran Kepala Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, untuk memperkuat lembaga Adat yang ada di desa.
ADVERTISEMENT
Kepala desa sekotong tengah L. Sarappuddin pada tahun 2017 yang lalu dengan surat keputusan kepala desa sekotong tengah bernomor. 38 tahun 2017 tanggal 28 September 2017.telah membentuk Lembaga adat desa sekotong tengah namun belum di beri nama dan nantinya akan di beri nama lembaga adat krame desa Tunggal Kayun.
"Kita harus menggali Potensi adat budaya kita, agar bisa membantu dalam penyelesaian persoalan yang ada desa, Seperti contohnya masalah sengketa tanah, pernikahan dini, perceraian dll, tanpa harus melalui jalur pengadilan," kata lalu Sarappudin sat menjelaskan tujuan memperkuat lembaga adat yang ada di desa yang di pimpinnya kepada reporter media ini Rabu 24/01/2019.
ADVERTISEMENT
Untuk memperkuat lembaga yang baru di bentuknya pada tahun 2017 yang lalu , kepala desa sekotong tengah telah mengadakan pelatihan sorong serah dan pembayun yang di ikuti oleh seluruh pengurus lembaga adat, BPD, Kepala Dusun dan Pimpinan lembaga desa lainnya, kegiatan selama 4 hari itu dihadiri tokoh adat sasak asal Gerung, Lalu Harmoko. beberapa waktu yang lalu.
" Untuk tahun anggaran 2018 ini kita lanjutkan dengan pelatihan tentang hukum atau awiq awiq adat sasak, Sebab selama ini pelaksanaan adat sasak banyak yang melenceng," ucapnya
Lalu Sarappuddin juga berharap ke depannya lembaga adat krame desa Tunggal kayun yangbdi bentuknya dapat berperan lebih banyak dalam memfasilitasi pembentukan awiq-awiq (Peraturan Adat) di setiap dusun, serta menjadi lembaga yang membantu memediasi persoalan persolan di tengah masyarakat desa sekotong tengah secara kekeluargaan dan musyawarah dengan mengutamakan kearifan lokal tanpa harus melalui jalur hukum atau pengadilan.(Awi/Sid)
ADVERTISEMENT