Perawat di Jerman Membunuh Lebih dari 97 Pasiennya dengan Suntikan

25 Januari 2018 7:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Seorang perawat di Jerman, Niels Hoegel, dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap 97 orang pasien. Jika nantinya dinyatakan terbukti, Hoegel akan menjadi pembunuh berantai paling mematikan di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dilansir independent, Rabu (24/1), aksi pembunuhan terhadap 97 pasien itu bukan yang pertama dituduhkan kepada Hoegel. Jumlah itu merupakan tuntutan tambahan untuk Hoegel yang diajukan jaksa pada Senin (22/1).
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula di tahun 2008. Hoegel tertangkap dan dihukum 7,5 tahun penjara setelah mencoba membunuh pasien dengan suntikan.
Hoegel sebelumnya mengaku menyuntik pasien dengan obat-obatan untuk mengatasi gagal jantung. Hal tersebut juga dilakukan untuk memamerkan keterampilan resusitasinya atau memulihkan kesadaran seseorang yang tampak mati akibat berhentinya fungsi jantung dan paru.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015, terungkap bahwa Hoegel telah membunuh dua pasien. Hoegel lantas dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ilustrasi suntikan mati (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suntikan mati (Foto: Shutter Stock)
Ternyata jumlah korban pembunuhan Hoegel lebih dari itu. Jaksa mengatakan berdasarkan penyelidikan dan laporan toksikologi, menunjukkan bahwa Hoegel membunuh 35 pasien di Rumah Sakit Oldenburg dan 62 pasien di Rumah Sakit Delmenhorst, Jerman.
ADVERTISEMENT
Hoegel bekerja di rumah sakit Oldenburg dari tahun 1999 sampai 2002 dan di Delmenhorst dari tahun 2003 sampai 2005.
Menurut jaksa, seharusnya Hoegel menyadari obat-obatan yang disuntikkan kepada pasiennya memiliki efek lain. Mulai dari kemungkinan gangguan detak jantung hingga hipotensi.
"Dari sudut pandang penuntutan, terdakwa Niels H menerima, setidaknya secara diam-diam, dalam semua kasus kematian pasien karena efek obat-obatan terlarang," kata jaksa dalam sebuah pernyataan.