Kasatlantas Polres Blora Ajak Pengguna Jalan Tertib Peraturan Lalu Lintas

Konten Media Partner
25 Januari 2018 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatlantas Polres Blora Ajak Pengguna Jalan Tertib Peraturan Lalu Lintas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Priyo Spd
Blora - Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Kota Blora membuat Satuan Lalu Lintas Polres Blora terus memberikan imbauan keselamatan bagi para pengendara baik roda dua maupun roda empat.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer S.I.K, M.H mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar menumbuhkan kesadaran pribadi. Karena menurut Kasat lantas, laka lantas sangat dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran lalu lintas dari pengguna jalan.
“Melihat masih banyaknya pelanggaran peraturan lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan serta mencegah adanya koban jiwa, hendaknya masyarakat menumbuhkan kesadaran berlalu lintas,” terang Kasat Lantas AKP Febriyani Aer S.I.K, M.H.
Menurutnya, tidak sedikit para pengendara sering tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah dan kelengkapan kendaraan yang belum di lengkapi. Hal itu terbukti dengan adanya sifat masyarakat Blora yang menganggap enteng kemanan dan keselamatan berkendara.
“Terkadang lampu merah diterobos, arka juga dilanggar,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lau lintas tersebut lanjut Kasatlantas, terus melakukan sosialisai budaya tertib lalu lintas dengan melakukan berbagai sosialisasi dan kegiatan safety riding. Bahkan penindakan berupa pemberian tilang juga sudah sering dilakukan. Namun hal itu akan sia-sia jika tidak diimbangi dengan kesadaran dari pengendara.
“Harus ada kesadaran, pengendara seharusnya bisa lebih taat terhadap peraturan lalu lintas meskipun tanpa ada petugas lalu lintas yang mengawasi. Selama ini pengendara baru taat terhadap peraturan lalu lintas jika ada petugas. Mari kita sadar untuk keselamatan kita dan orang lain,” pesan Kasat Lantas.
Sementara itu, menindak lanjuti pelanggaran dan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran berlalu lintas bagi pengendara, Kasat Lantas bersama anggotanya melakukan penindakan yang digelar di beberapa lokasi. Di antaranya di Jalan Raya Blora-Ngawen Pos Ngancar dan Simpang 4 Jalan Pemuda Capu.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan penindakan secara stasioner yang berjalan selama 2 jam tersebut, Satlantas Polres Blora berhasil menindak sebanyak 155 pengendara yang menerobos APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau traffic light dan tanpa surat-surat lengkap.
“Kita lakukan penindakan di seputaran traffic light Cepu, karena banyak masyarakat mengeluhkan maraknya pengguna jalan yang mengabaikan tulisan belok kiri ikuti isyarat lampu,” tutur Kasat Lantas, AKP Febby.
Dikatakan oleh Kasat Lantas bahwa berapa pelanggar yang melanggar kesannya seperti itu adalah hal yang sepele, tapi bagi pengguna jalan lain itu sangat mengganggu karena juga sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Oleh karena itu Kasat Lantas berpesan, agar para pengguna jalan lebih teliti dan cermat memperhatikan baik rambu maupun marka jalan.
ADVERTISEMENT
“Kita dituntut lebih peduli lagi tidak hanya tentang keamanan berkendaraan tetapi juga apa yang menjadi petunjuk di Jalan Raya seperti rambu dan marka. Mari stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan demi kemanusian,” pesannya (teg/kik)