PPP Minta Mendagri Jelaskan Alasan Penunjukan Polisi Jadi Pj Gubernur

26 Januari 2018 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Achmad Baidowi anggota komisi II DPR (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Achmad Baidowi anggota komisi II DPR (Foto: Wikipedia)
ADVERTISEMENT
Usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menunjuk dua Perwira Tinggi Polri menjadi Penjabat gubernur (Pj) menuai polemik. Sejumlah pihak menilai keputusan Tjahjo tersebut tidak tepat lantaran menabrak aturan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Baidowi mengatakan, Mendagri harus bisa menjawab kekhawatiran publik terkait penunjukan dua Pati Polri tersebut menjadi Pj gubernur. Terutama, soal alasan figur tertentu yang ditunjuk menjadi Pj gubernur dari sekian banyak pejabat tinggi madya yang ada.
“Itu kekhawatiran yang harus dijawab Mendagri. Kaitan dengan siapa figur yang bisa ditunjuk Pj tentu saja tidak semua orang, meskipun memenuhi persyaratan dari aspek kepangkatan. Lebih dari itu ada pertimbangan-pertimbangan lainnya adalah penilaian yang menjadi domain Mendagri,” ucap Baidowi, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (26/1).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Anggota Fraksi PPP itu menjelaskan, jika memang dua Pati tersebut benar-benar menjadi Pj gubernur di dua provinsi, maka keduanya harus bisa menjaga netralitas, agar kekhawatiran publik bisa diminimalisasi.
ADVERTISEMENT
"Siapa pun Pj yang ditunjuk mau dari instansi mana pun (yang memenuhi persyaratan) harus bisa menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya. Lebih-lebih terkait pilkada," tuturnya.
Pakar politik LIPI Prof Syamsuddin Haris menyebut dua Pati yang diusulkan menjadi Pj gubernur tak memiliki payung hukum. Syamsuddin mengatakan, penunjukan tersebut justru melanggar undang-undang. Mengingat polisi dan TNI dilarang berpolitik dan harus netral.
"Enggak bisa itu (polisi jadi Pj Gubernur), enggak ada payung hukumnya," ujar Syamsuddin saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Jumat (26/1).
Syamsuddin menyarankan Pj Gubernur seharusnya berasal dari sipil. Menurutnya jika Kemendagri menunjuk polisi sebagai Pj Gubernur justru mundur ke zaman Orde Baru.