news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menaker Berlakukan Moratorium Penempatan TKI di 19 Negara Timur Tengah

8 Februari 2018 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raker Kebijakan Moratorium Penempatan TKI  (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan RI)
zoom-in-whitePerbesar
Raker Kebijakan Moratorium Penempatan TKI (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan RI)
ADVERTISEMENT
Komisi IX DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Raker kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri.
ADVERTISEMENT
Dalam raker ini, Menteri Hanif menyampaikan dua hal terkait masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dua masalah tersebut adalah moratorium penempatan TKI di luar negeri dan perpanjangan MoU penempatan TKI yang telah habis masa berlakunya.
Raker Kebijakan Moratorium Penempatan TKI  (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan RI)
zoom-in-whitePerbesar
Raker Kebijakan Moratorium Penempatan TKI (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Hanif menjelaskan, moratorium dilakukan karena mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, belum adanya undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan TKI di negara penempatan.
"Kedua, belum adanya mekanisme penyelesaian masalah TKI di negara penempatan. Ketiga, semakin banyak kasus TKI yang terjadi di negara penempatan," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).
Timur Tengah (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Timur Tengah (Foto: Pixabay)
Hanif menjelaskan pemberlakukan moratorium TKI sesuai amanat Pasal 31 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dalam pasal tersebut disebutkan, penempatan TKI hanya dapat dilakukan ke negara tujuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral, dan jaminan sosial.
ADVERTISEMENT
Hanif mengatakan ada 19 negara yang terkena moratorium TKI merupakan negara Timur Tengah. Yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman, dan Yordania.
"Tujuan pemberlakukan moratorium adalah perbaikan tata kelola perlindungan TKI, mendorong negara tujuan seperti di Timur Tengah untuk memperbaiki aturan atau tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja asing dan memiliki mekanisme penyelesaian masalah TKI,” pungkas Hanif.