Pemerintah dan 8 Fraksi Sepakat Pimpinan DPR Tambah 1, MPR 3, DPD 1

8 Februari 2018 1:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pembahasan revisi UU MD3 akhirnya merampungkan pembahasan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) soal penambahan kursi DPR, MPR dan DPR. Dalam rapat Baleg yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB, pemerintah dan 8 fraksi di DPR RI sepakat penambahan 1 pimpinan DPR, 3 pimpinan MPR dan 1 pimpinan DPD.
ADVERTISEMENT
Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam rapat itu menyetujui usulan Panja soal penambahan 1 kursi pimpinan DPR, 3 kursi untuk pimpinan MPR dan 1 kursi untuk pimpinan DPD.
"Tadi kita berbicara dan membaca dinamika politik ada perdebatan yang perlu kita sampaikan maka kami dapat menyetujui tambahan satu orang Wakil Ketua DPR. Penambahan unsur pimpinan DPD, kami setuju tambahan satu," kata Yasonna di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
"Hanya kesepakatan kita proprosional pada tingkat MPR sebanyak tiga kursi," tambahnya.
Dari 10 fraksi yang ada di DPR, ada dua fraksi yang menolak opsi penambahan tersebut yaitu Partai Nasdem dan PPP. Sedangkan delapan partai lainnya yaitu Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PAN, PKS, dan Hanura setuju.
ADVERTISEMENT
Fraksi PPP menolak opsi penambahan ini karena menilai pengangkatan pimpinan harus dilakukan langsung oleh para anggota. Sementara Partai Nasdem menolak penambahan tersebut karena berpendapat masa jabatan yang tersisa sebaiknya tidak digunakan untuk pembagian kekuasaan dalam kursi pimpinan DPR, DPD dan MPR.
Kesepakatan ini nantinya harus dibawa ke forum sidang paripurna untuk disahkan. Rapat paripurna rencananya akan digelar pada 14 Februari mendatang.