news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Tanjungpinang Tangkap Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa

Konten Media Partner
8 Februari 2018 9:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Tanjungpinang Tangkap Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menangkap klien kantor pengacara Urip Santoso, Achmad Syafii di kediamannya Batu 10, Tanjungpinang, Rabu (7/2/2018) pagi.
ADVERTISEMENT
Achmad Syafii merupakan Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Ia sebelumnya dinyatakan bebas setelah mengaju banding di Pengadilan Tinggi Pekan Baru atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memvonis dirinya selama 1 tahun 6 bulan pada tahun 2016 yang lalu.
Sebelum dinyatakan bebas, ia juga sempat menjalani hukuman di Rutan Tanjungpinang selama 9 bulan 10 hari. Namun, atas putusan PT Pekan Baru itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan MA memvonis klien Urip Santoso itu selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.
“Berdasarkan putusan mejelis hakim Mahkamah Agung RI yang kita terima atas nama Achmad Syafii pada senin (5/2/2018) kemrin. Yang mana putusan itu menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman selama 6 tahun kurungan serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan,” kata Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi melalui Kasi Pidsus Beny Siswanto, Rabu (7/2/2018).
ADVERTISEMENT
Beny Siswanto mengatakan, pada saat melakukan eksekusi penangkapan terhadap terpidana ada sedikit kendala, yang mana terpidana serta istrinya mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada di kediaman, tapi pihaknya tetap melakukan pengintaian dan berhasil menemukan terpidana di rumahnya.
“Yang bersangkutan ngaku berada di Batam, tapi berhasil kita amankan di kediamannya tadi pagi dan saat ini yang bersangkutan menyelesaikan administrasi untuk di masukan ke Rutan Tanjungpinang,” katanya.
Sementara itu, lanjut Beny, untuk uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 406 juta lebih telah dikembalikan oleh terpidana Ahmad Syafei kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang. (Adi)
Berita ini terbit pertama kali di batamnews.co.id baca di sini