Setya Novanto Masuk Ruang VIP RS Permata Hijau Tanpa Melalui IGD
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pada sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat dokter Bimanesh Sutarjo," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
Fredrich didakwa menjadi pihak yang merekayasa masuknya Setya Novanto ke rumah sakit. Ia disebut meminta Bimanesh Sutarjo yang merupakan kenalannya guna mempersiapkan kamar VIP untuk Setya Novanto, bahkan sebelum kecelakaan terjadi.
Fredrich disebut mendatangi rumah sakit untuk meminta surat pengantar dari dokter jaga IGD Michael Chia Cahaya agar Setya Novanto bisa langsung masuk ke ruang rawat inap. Namun permintaan Fredrich ditolak Michael dan meminta Setya Novanto melalui prosedur biasa yakni melalui IGD terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Surat pengantar itu kemudian dibuat oleh Bimanesh, meskipun dia bukan dokter jaga IGD.
"Pada surat pengantar rawat inap itu, dokter Bimanesh Sutarjo menuliskan diagnosa hipertensi, vertigo dan diabetes meIitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awaI terhadap pasien. PadahaI dokter Bimanesh Sutarjo belum pernah memeriksa Setya Novanto maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setya Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara," papar jaksa.
Pada akhirnya, Setya Novanto langsung dibawa ke kamar VIP 323 tanpa melaui IGD terlebih dahulu ketika tiba di rumah sakit.
"Setelah Setya Novanto berada di kamar VIP 323, dokter Bimanesh Sutarjo Sutarjo memerintahkan Indri (perawat) agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari poli yang diisi oleh dokter Bimanesh Sutarjo untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap padahal sore itu bukan jadwal praktek dokter Bimanesh Sutarjo," kata jaksa.
ADVERTISEMENT