Fadli Zon Minta Tak Ada Lagi Revisi UU MD3 hingga 2019

8 Februari 2018 13:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meski masih ada 2 fraksi yang belum menyetujui pembahasan revisi UU MD3, Baleg DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk merampungkan revisi UU MD3 dalam rapat paripurna. Salah satu keputusan penting yang diambil dalam revisi UU MD3 adalah penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap UU MD3 tidak lagi direvisi, walaupun Fraksi PPP dan Nasdem tidak setuju atas kesepakatan di dalam Panitia Kerja (Panja).
"Jadi tidak ada perubahan lagi kita harapkan begitu dan nanti aturan mainnya kembali sesuai dengan urutan perolehan suara. Dan saya kira itu fair," kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/2)
"Kecuali MPR karena ada faktor lembaga lain, dalam hal ini DPD. Jadi sistem pemilihan juga akan berbeda antara DPR dan MPR," tambahnya.
Nantinya, setelah diketok palu di tingkat paripurna, pimpinan DPR dan MPR akan berlaku proposional sesuai dengan jumlah kursi di parlemen di Pemilu 2019. Sementara, untuk keperluan saat ini, masih menggunakan aturan peralihan.
ADVERTISEMENT
"Karena sudah ada juga sekarang ini dalam aturan peralihannya. Karena itu kita harapkan tidak ada lagi revisi UU MD3," ucapnya.
Fadli mengungkapkan alasan UU MD3 harus segera dirampungkan karena berkaitan dengan momen politik Pemilu Serentak 2019.
"Pada satu tahun menjelang pemilu legislatif. Sekarang sudah tahun menjelang pemilu legislatif, kurang lebih April 2019," tandasnya.