Mungkinkah Memasang CCTV di Ruang Pemeriksaan Pasien?

8 Februari 2018 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV di ruang publik. (Foto: ilustrasi/Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
CCTV di ruang publik. (Foto: ilustrasi/Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Usai kejadian pelecehan seksual oleh perawat kepada pasien perempuan di National Hospital Surabaya, Jawa Timur, publik banyak yang menyarankan agar rumah sakit memasang CCTV di setiap ruangan. Termasuk di dalam ruang pemeriksaan pasien untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Namun menurut dr Raja Al Fath Widya Iswara, MHKes, Sp.FM, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan pasien tidak dibenarkan. Karena menurut Raja, ruang pemeriksaan pasien merupakan area yang mengutamakan privasi.
"Sebenarnya untuk pemasangan CCTV, harusnya sih buat di ruangan saja. Takutnya ada maling, atau apa. Tetapi untuk dalam pemasangan CCTV dalam ruang praktik atau pemeriksaan, itu sebenarnya sih kurang bagus ya. Nanti kelihatan, itu kan rahasia pasien sebetulnya. Kalau CCTV kan orang bisa kelihatan," kata Raja Al Fath kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (8/2).
"Ya nanti (pasien) diapa-apain saja, dibuka-buka. Itu kan nanti bisa jadi, oh pasien ini, ininya di sini, ininya di sini. Sebaiknya dalam ruang pemeriksaan tidak ada, di ruang pemeriksaan lho. Kalau di bangsal, atau ruang lainnya, ada keluarga yang datang itu bisa. Tapi di ruang pemeriksaan menurut saya tidak etis. Itukan hak privasi pasien. Tak boleh ada CCTV di situ," lanjut dia.
dr Raja Al Fath Widya Iswara (Foto: Dok.Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
dr Raja Al Fath Widya Iswara (Foto: Dok.Pribadi)
Alumni Kedokteran Umum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, ini membeberkan, dalam dunia medis tidak ada perbedaan antara perawat pria dan perempuan. Semua perawat berhak untuk menangani pasien yang sesama jenis atau lain jenis.
ADVERTISEMENT
"Perawat pria seperti ini, perempuan seperti ini. Sama saja. Namanya perawat sudah ada standar-standar prosedur yang dilakukan, sudah ada kompetensi yang dilakukan, semua harus dilakukan. Bukan membedakan lagi pria atau perempuan," ucap Raja.
Raja memaparkan, perawat pria dan perempuan sama-sama bisa melakukan perawatan kepada pasien. Misalnya saja pemasangan kateter pada alat kelamin pasien.
"Cuma sekali lagi kalau ada tindakan-tindakan tertentu yang berhubungan dengan genital, atau kelamin ya sebaiknya yang sama kelaminnya. Cuma kalau misalkan terpaksa berbeda, sebenarnya harus ada yang mendampingi, ada yang lihat sebagai saksi," papar alumni Magister Hukum Kesehatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini.
Raja menegaskan, tugas perawat bukan memeriksa pasien. Karena tugas pemeriksaan terhadap pasien dilakukan oleh dokter.
ADVERTISEMENT
"Perawat cuma melakukan tindakan-tindakan yang disuruh oleh dokter," ujar Raja.
"Jadi tak bisa perawat melakukan tindakan sendiri tanpa ada instruksi," tuturnya.