Polisi Tangkap Tiga Orang Suruhan BUMD Pelaku Pungli di Pasar Akau Potong Lembu

Konten Media Partner
8 Februari 2018 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap Tiga Orang Suruhan BUMD Pelaku Pungli di Pasar Akau Potong Lembu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang menangkap tiga orang diduga melakukan pungutan liar uang keamanan di Akau Potong Lembu, Kelurahan Kemboja, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (7/2/2018).
ADVERTISEMENT
Ketiganya sehari-hari dikenal sebagai kaki tangan BUMD Tanjungpinang yang biasa memungut uang di pasar tersebut.
Tiga orang yang diamankan petugas Unit Saber Pungli itu yakni berinisial H, S dan M. Mereka selama ini bertugas memungut uang keamanan kepada para pedagang Akau Potong Lembu.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko membenarkan penangkapan itu. Tiga orang diringkus.
Saat ini polisi masih mendalami seluruh materi serta barang bukti.
“Kita barusan melakukan gelar perkara terhadap Unit Saber pungli, kita masih mengarahkan apakah perbuatannya itu masuk pidana atau pelanggaran perda yang dikenakan,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko.
Ia mengatakan, terhadap perkara ini pihaknya masih mendalami regulasi yang mengatur tentang pungutan uang keamanan di Akau Potong Lembu dan pihaknya belum menaikan ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
“Pasar itu dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang dan Pemuda setempat, untuk pungutan karcis seperti uang lapak pedagang, listrik dan kebersihan itu BUMD ada regulasinya, sementara untuk keamanan dikelola pemuda setempat, regulasi uang keamanan masih kita dalami,” ujarnya.
Berdasar keterangan sementara kata Dwihatmoko, kegiatan pemungutan uang keamanan kepada pedagang Akau Potong Lembu itu sudah berlangsung lama, dan tarif yang dikenakan untuk satu pedagang sebesar Rp 3000 rupiah per hari.
“Informasi sementara uang itu disetor kepada RT, barang bukti yang kita amankan karcis dan uang sekitar ratusan ribu, kita masih mendalami, karena tarif pungutan ini tidak diatur didalam Peraturan Daerah (Perda), lihat nanti apakah kita kenakan pidana atau perda,” kata dia.(adi)
ADVERTISEMENT
Berita ini terbit pertama kali di batamnews.co.id baca di sini baca di sini