Warga Kampung Polgar Minta Polisi Batalkan Rencana Penertiban

8 Februari 2018 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempati tanah polisi, warga Jakbar tolak digusur (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tempati tanah polisi, warga Jakbar tolak digusur (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ratusan warga Kampung Poglar, RT 07 RW 04, Cengkareng, Jakarta Barat, menolak ditertibkan dari lahan milik Polda Metro Jaya yang mereka tempati. Mereka mengklaim tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun itu sebagai milik mereka.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan (kumparan.com), ratusan warga tampak berkumpul di lapangan RT 07 RW 04, Kampung Poglar. Mereka menuntut agar Polda Metro Jaya membatalkan rencana penggusuran yang dijadwalkan hari ini.
Perwakilan warga Kampung Poglar, Sugara, mengungkapkan, pihaknya keberatan dengan spanduk pemberitahuan dan somasi yang meminta supaya warga pindah.
“Langsung spanduk yang diberikan, tidak ada surat pemberitahuan, enggak ada sama sekali. Surat secara resmi untuk pembongkaran tidak ada. Hanya spanduk bahwa ada penggusuran,” ujar Sugara di lokasi, Kamis (8/2).
Tempati tanah polisi, warga Jakbar tolak digusur (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tempati tanah polisi, warga Jakbar tolak digusur (Foto: Dok. Istimewa)
“Kita juga enggak tahu (masalahnya), tiba-tiba Polda ngasih surat somasi,” sambung Sugara.
Meski warga Kampung Poglar tidak memiliki sertifikat hak tanah, Sugara menyebut pihaknya berpedoman pada penempatan rumah yang sudah puluhan tahun.
ADVERTISEMENT
“Tidak punya, warga tidak punya sertifikat. (Tapi) Ada yang udah puluhan tahun tinggal di sini. Polda bilang sertifikat tahun 2016 hak guna pakai,” kata dia.
Warga lainnya, Yafri (66), mengungkapkan, sejak tahun 1970 warga sudah menempati Kampung Poglar tersebut. Saat itu, kondisinya masih daerah rawa.
“Warga tinggal di sini 1970, waktu masih daerah rawa. Kedalamannya masih 4-5 meter rawa. Warga di sini perlahan-lahan kerja bakti bersama, sampai sekarang sudah bagus,” pungkasnya.
Hingga saat ini, warga Kampung Poglar masih berkumpul di lokasi. Mereka bersikeras bahwa tindakan yang dilakukan Polda tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Lahan seluas 15.900 meter persegi tersebut sejak awal merupakan milik Polda Metro Jaya. Namun memang sudah lama lahan tersebut kosong, sehingga Polda meminta kepada warga sekitar untuk menggarap tanah tersebut daripada dibiarkan terbengkalai.
ADVERTISEMENT
"Dulu kan (warga) disuruh garap daripada kosong. Kemudian tanah itu dari yang garap dikasihkan ke orang lain. Jadi misalnya di sana delapan orang itu tinggal di sana, dia bayar pajak juga kemudian sudah berapa tahun di sana, keuntungannya berapa," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di tempat terpisah.
Argo juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan petugas kepada warga. Polisi selalu menempuh jalur hukum dalam setiap langkah yang diambil.