Putusan MK: Pansus Hak Angket KPK Sah

8 Februari 2018 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal mengenai Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang. Menurut MK, KPK juga merupakan salah satu objek yang bisa diperiksa Pansus Hak Angket DPR.
ADVERTISEMENT
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
"Menolak permohonan secara keseluruhan," tambah Arief.
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga pemohon dengan nomor perkara yang sama, yakni 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017. Ketiga perkara tersebut mempunyai objek permohonan yang sama, yakni Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3 mengenai Hak Angket DPR.
Menurut pemohon, hak angket yang terdapat dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3 dianggap akan membahayakan proses bernegara khususnya bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Karena bisa saja terjadi ketika lembaga penegak hukum menjalankan kewenangan yang bersentuhan dengan kepentingan oknum anggota DPR, dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh lembaga tersebut diduga bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan, maka DPR dapat mengintervensi.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, pemohon mengatakan apabila hak angket dimaknai dapat dilakukan terhadap seluruh pelaksana undang-undang maka itu sangat berbahaya, terutama apabila dilaksanakan terhadap kekuasaan yudikatif. Seperti apa yang dialami KPK RI, yang saat ini sedang mengungkap kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak oknum anggota DPR tiba-tiba dibentuk Pansus Angket untuk KPK RI dengan alasan sebagai momen untuk memperkuat KPK RI
Berdasarkan hal tersebut, dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah dari lembaga eksekutif, akan tetapi termasuk dalam lembaga eksekutif, karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.
"Meskipun dalam melaksanakan tugasnya KPK bersifat independen, namun dalam melaksanakan tugasnya, KPK menjalankan fungsi eksekutif," ucap hakim konstitusi Manahan MP Sitompul di ruang sidang MK.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut mengakibatkan bahwa DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK, selain itu KPK juga mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap publik.
"Hanya terbatas tugas dan wewenang KPK sesuai dengan Pasal 6 UU KPK," ucap Manahan.
Dalam putusan tersebut terdapat 4 hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Empat hakim tersebut ialah, Maria Farida, Saldi Isra, Gede Palguna, dan Suhartoyo.