Mantan Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi Dituntut 6 Tahun Penjara

8 Februari 2018 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tarmizi di KPK (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Tarmizi di KPK (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, Tarmizi juga harus membayar denda sejumlah Rp 250 juta atau subsidair 3 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Tarmizi telah menerima suap sebesar Rp 425 juta terkait penanganan perkara PT AMDI di PN Jaksel.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Tarmizi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Kamis (8/2).
Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2016, saat PT AMDI digugat Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd (EJFS) untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.063.198.450 dolar AS dan 131.070 dolar Singapura. Perkara PT AMDI terdaftar dalam perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Menghadapi gugatan tersebut, Dirut PT AMDI, Yunus Nafik, menunjuk Akhmad Zaini sebagai pengacara dan mengajukan gugatan balik agar membayar kewajiban pada PT Aquamarine sebesar 4.995.011 dolar AS.
ADVERTISEMENT
Di akhir tahun 2016, perkara gugatan mulai disidangkan. Pada Mei 2017, Zaini menemui Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jaksel.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa Tarmizi juga berperan dalam mempengaruhi hakim perkara tersebut untuk meloloskan PT AMDI dari jerat perkara. Untuk memastikan putusan tersebut, Tarmizi pun menjalin hubungan dengan pihak pengacara PT AMDI terkait pemberian uang.
"Terdakwa diyakini diminta membujuk hakim agar memenangkan pihak PT AMDI oleh pihak pengacara PT AMDI yang diwakili oleh Akhmad Zaini," kata jaksa.
Selain dalam bentuk uang, Tarmizi juga disebut dalam tuntutannya telah menerima sejumlah bentuk hadiah dari pihak PT AMDI selaku pihak yang perkaranya tengah ditangani oleh Tarmizi.
"Terdakwa juga terbukti menerima sejumlah hadiah atau janji berupa fasilitas hotel, transportasi, dan mobil. Senilai Rp 9,5 juta," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Penyerahan pertama dilakukan pada Juni 2017 senilai Rp 25 juta ke rekening atas nama Tedy Junaedi, yang merupakan petugas kebersihan PN Jaksel. Penyerahan kedua senilai Rp 100 juta kembali ditransfer ke rekening Tedy oleh Zaini pada 16 Agustus 2017.
Perbuatan Tarmizi ini menurut jaksa KPK karena tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, bertentangan dengan semangat masyarakat dan negara dalam memberantas korupsi, menciderai proses penegakan hukum dianggap sebagai hal yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa adalah berpelikau sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan kooperatif serta mengakui terus terang seluruh perbuatannya.
Atas perbuatannya, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT