Napi Kerusuhan Aceh Disebar karena Lapas Tanjung Gusta Penuh

8 Februari 2018 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Banda Aceh yang dibakar narapidana. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Banda Aceh yang dibakar narapidana. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Keluarga 58 narapidana yang terlibat kerusuhan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh protes ke Kanwil Kemenkumham Aceh. Mereka tak terima lantaran ke-58 narapidana tersebut dipindah ke Lapas Kelas I A, Tanjung Gusta, Medan, tanpa pemberitahuan.
ADVERTISEMENT
Mereka dipindahkan pada 26 Januari lalu pukul 23.00 WIB menggunakan tiga unit mobil tahanan Polresta Banda Aceh dan satu unit mobil tahanan Polres Pidie. Ternyata sesampainya di Lapas Tanjung Gusta, para napi ini disebar ke berbagai lapas di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Divisi Permasyarakat Kanwil Kemenkumham Aceh Edy Hardoyo membenarkan hal tersebut.
“Benar, semua napi yang dipindahkan tidak ada di Tanjung Gusta. Setelah mendapatkan informasi, dari sana mereka disebar ke seluruh wilayah lapas di Sumatera Utara. Faktornya karena kapasitas Lapas Tanjung Gusta sudah penuh,” kata Edy, di kantor Kanwil Kemenkumham Aceh, Jalan Tk. Nyak Arief, Banda Aceh, Kamis (8/2).
Sisa kericuhan di Lapas Banda Aceh. (Foto: Dok. Ditjen PAS)
zoom-in-whitePerbesar
Sisa kericuhan di Lapas Banda Aceh. (Foto: Dok. Ditjen PAS)
Edy menjelaskan, pihaknya baru mendapatkan kabar tentang warga binaan Aceh yang disebarkan ke berbagai Lapas di Sumatera Utara tanggal 6 Februari. Setelah pihak Lapas Banda Aceh memindahkan 58 Napi ke Sumatera Urata, ternyata Kalapas di Tanjung Gusta memiliki kebijakan sendiri dengan menyebarkan mereka warga binaan dari Aceh ke berbagai lapas.
ADVERTISEMENT
“Pihak kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sudah minta konfirmasi soal ini ke kita. Dan kita terima dipindahkan ke lapas mana saja karena ini adalah kebijakan mereka,” tuturnya.
Ke-58 napi narkoba asal Aceh yang dipindahkan ke Sumatera Utara tersebut disinyalir ikut terlibat dalam pembakaran lapas berdasarkan investigasi tim dari Jakarta dan pihak kepolisian. Proses pemindahan mereka dibiayai oleh pemerintah pusat. Semua itu dilakukan untuk menertibkan kondisi lapas.
“Pemindahan itu juga dilakukan berdasarkan perintah dari pusat karena Lapas Aceh diketahu selama ini banyak timbul masalah sepert napi ke luar tanpa prosedur," lanjutnya.