Salah Paham, Proses Verifikasi Nelayan Cantrang di Tegal Ricuh

Konten Media Partner
8 Februari 2018 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah Paham, Proses Verifikasi Nelayan Cantrang di Tegal Ricuh
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Proses pengurusan Surat Keterangan Melaut di Kota Tegal ricuh, Kamis, 8 Februari 2018. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Proses pengurusan surat keterangan melaut (SKM) bagi nelayan cantrang di Kota Tegal diwarnai kericuhan, Kamis (8/2). Kericuhan ini terjadi karena kesalahpahaman antara nelayan dan pemilik kapal dengan petugas tim verifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kericuhan ini terjadi pada Kamis siang sekitar pukul 12.15 WIB. Satu itu nelayan hendak mengurus surat keterangan melaut (SKM). Namun, mereka tiba-tiba marah-marah kepada petugas karena dalam formulir pengajuan SKM tidak ada alat tangkap jenis cantrang.
Puluhan nelayan yang tak puas dengan pelayanan petugas sempat memaksa merangsek masuk ke kantor Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari. Mereka juga membanting meja dan kursi pelayanan.
Salah Paham, Proses Verifikasi Nelayan Cantrang di Tegal Ricuh (1)
zoom-in-whitePerbesar
Proses pengurusan Surat Keterangan Melaut di Kota Tegak ricuh, Kamis, 8 Februari 2018. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kericuhan mereda setelah dilakukan pertemuan antara nelayan dan tim verifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari pertemuan itu, disepakati kolom formulir SKM diisi dengan alat tangkap gilnet atau jaring. "Ini hanya salah paham aja," kata Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Susanto, saat dimintai konfirmasi Panturapost.id.
Akibat kericuhan itu, pelayanan pembuatan SKM sempat dihentikan sementara. Pelayanan kembali dilanjutkan setelah suasana kondusif. Satu pleton pengendali massa dari Polres Tegal Kota bersenjata dikerahkan untuk mengamankan lokasi.
Untuk diketahui, setiap melaut, kapal harus memiliki sejumlah dokumen perizinan. Di antaranya Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Nah, SKM merupakan surat pengganti SIPI.
Pengurusan SKM ini merupakan bagian dari verifikasi nelayan cantrang, yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam sepekan terakhir ini.
ADVERTISEMENT
Reporter/editor: Muhammad Irsyam Faiz