Fraksi Golkar Kalsel Sepakat Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut

satumandau
borneoland
Konten dari Pengguna
8 Februari 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari satumandau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fraksi Golkar Kalsel Sepakat Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel Dukung Perda Pengelolaan Lahan Gambut
ADVERTISEMENT
SATUMANDAU Fraksi Partai Golkar (FPG) Kalsel dukung penyelamatan lahan gambut. Fraksi Partai Golkar bersama Fraksi lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama-sama sepakat untuk menyelamatkan lahan gambut dari kerusakan. Bentuk kesepakatan tersebut dengan mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut di Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin, di Banjarmasin, memimpin rapat pemandangan fraksi yang menghadirkan kesepakatan bersama yang disampaikan dalam pandangan fraksi pada rapat paripurna dewan, pada Rabu (7/2). Di antara fraksi-fraksi tersebut, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra mendukung pembentukan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut.
Hj Hariyatie mengatakan bahwa lahan gambut memiliki fungsi beragam yang sangat berarti bagi banyak pihak. “Karena gambut memiliki fungsi beragam dalam peri kehidupan bangsa Indonesia, tidak terkecuali bagi Kalsel,’’ demikian kata juru bicara Fraksi Partai Golkar ini. Apalagi, lanjut Hariyatie, ragam fungsi gambut itu antara lain sebagai Sumber Daya Alam (SDA) berupa plasma nuftah dan komoditas kayu, tempat hidup ikan.
ADVERTISEMENT
Lahan gambut juga memiliki fungsi sebagai gudang penyimpanan karbon yang memiliki peran besar sebagai penyeimbang iklim, sehingga perlu payung hukum guna menyelamatkannya. Dengan adanya payung hukum tersebut ada kepastian bagi pemerintah daerah melalui pihak-pihak terkait untuk dukung dan turut berperan aktif melakukan penyelamatan lahan gambut.
Pendapat senada turut disampaikan Fraksi Partai Gerindra. Partai tersebut menyarankan perlunya data guna efektifitas perlindungan dan pengelolaan gambut tersebut. “Karena untuk mencegah perubahan fungsi gambut, setiap negara mempunyai kepentingan sama buat mempertahankan dan meningkatakan fungsi gambut,’’ kata juru bicara Fraksi Gerindra, Ilham Noor.
Lahan gambut adalah salah satu Sumber Daya Alam (SDA) yang memberikan manfaat besar dan juga berfungsi sebagai penyeimbang iklim dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. “Masyarakat dimaksud bukan saja generasi saat ini, melainkan pula generasi mendatang, serta untuk masyarakat nasional dan global,’’ tambahnya.
ADVERTISEMENT
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengharapkan, agar Pemprov segera merespons Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut tersebut. “Karena respons Pemerintah Provinsi terhadap Raperda tersebut, agar sesegeranya pula secara bersama-sama untuk perlindungan dan pengelolaan gambut,’’ kata juru bicara Fraksi PKS, H Haryanto.
Fraksi Partai Demokrat mengungkapkan, perlindungan ini diperlukan, mengingat kerusakan lahan gambut sudah terjadi, bahkan mencapai 60 persen. “Jadi keberadaan lahan gambut ini harus dilindungi,’’ ujar juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Yardi Ilhami. Rapat paripurna internal DPRD Kalsel menyepakati Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut tersebut sebagai inisiatif lembaga legislatif atas usulan dari Komisi III DPRD Kalimantan Selatan.
[ sumber: SatuMandau.com ]