4 Hakim Konstitusi Tak Setuju Pansus Angket KPK Dianggap Sah

8 Februari 2018 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 79 ayat (3). Putusan tersebut berarti memberikan legitimasi kepada DPR RI untuk melakukan angket terhadap KPK.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut diwarnai dengan disenting opinion (pendapat berbeda) dari 4 Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Gede Palguna, Suhartoyo dan Maria Farida. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan KPK merupakan lembaga Independen.
"Hal tersebut berarti KPK di luar legislatif, eksekutif dan yudikatif," ucap Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pada Kamis (8/2).
Independensi KPK sendiri sudah ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Putusan tersebut antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, tertanggal 19 Desember 2006; (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-V/2007, tertanggal 13 November 2007; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tertanggal 15 Oktober 2010; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IX/2011, tertanggal 20 Juni 2011
Angket terhadap KPK dinilai tidak koheren, karena DPR melakukan haknya di luar lembaga yang berada di lingkup kekuasaan pemerintah, yang merupakan objek dari hak angket. Sedangkan untuk objeknya sendiri, Saldi mengatakan bahwa pembentuk undang-undang telah memberikan penafsiran resminya berkaitan dengan Pasal 79 ayat (3).
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana penjelasan pasal tersebut yang menjelaskan yang dapat diangket oleh DPR adalah pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang dilakukan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Negara Non-Kementerian lainnya," urai Saldi.
"Hal tersebut harusnya ditaati oleh semua pihak, bahkan oleh pembentuk undang-undang (DPR) sendiri," tambah Saldi.
Kedua Hakim Konstitusi lainnya, yakni Gde Palguna dan Suhartoyo mempunyai pendapat yang seragam dengan Saldi Isra. Hakim lain yang mempunyai perbedaan pendapat lainnya, yakni Maria Farida mempunyai pendapat yang berbeda dari 3 Hakim sebelumnya.
Menurut Maria, KPK tetap masuk ke ranah eksekutif, akan tetapi KPK tidak dapat menjadi objek dari hak angket DPR.
"KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan," ucap Maria
ADVERTISEMENT
"Maka dari itu pemohon beralasan menurut hukum, dan permohonan seharusnya dikabulkan," uca Maria.