Curi Pupuk, Syarib Mersakan Hotel Prodeo

Konten dari Pengguna
8 Februari 2018 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rinto Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Musi Rawas, Sumsel - Syarib Bin Hanggim (Alm) warga Kelurahan Selangit pelaku yang diduga telah melakukan pencurian pupuk milik PT. Evans Lestari berhasil diciduk Anggota Polsek BKL Ulu Terawas.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-08/II/2018/Sumsel/Res.Mura/Sek.Terawas tgl 07 Februari 2018, dengan pelapor Hasmar Sitinjak BIN Wison Sitinjak, Asisten Agronomi PT. Evan Lestari telah terjadi pencurian pupudi Blok N.7 divisi IV PT.Evans Lestari Desa Lubuk Ngin Kec. Selangit Kab. Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, SIK., MM melalui Kapolsek Terawas IPTU Haerudin, SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 sekira jam 10.00 wib pelapor dihubungi oleh pihak Pam Sus (anggota keamanan PT.Evans Lestari) via handphone dan memberitahukan bahwa anggota Pam Sus tersebut menemukan 4 (empat) buah karung yang berisikan pupuk non subsidi milik PT. Evans Lestari yang diduga hilang dicuri pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 dikebun warga yang jaraknya berdekatan dengan areal lahan perkebunan PT. Evans Lestari, lalu pelapor menyuruh anggota Pam Sus tersebut untuk menunggu siapa orang yang akan mengambil pupuk tersebut, berdasarkan keterangan dari anggota Pam Sus sekira jam 13.00 wib datang seorang laki-laki bersama seorang perempuan datang ke kebun tersebut dan ternyata laki-laki dan perempuan tersebut adalah sepasang suami istri pemilik kebun tersebut setelah ditanyai prihal pupuk tersebut laki-laki tersebut memberitahu bahwa dirinya sempat melihat orang yang menyimpan pupuk tersebut dikebun miliknya, pupuk tersebut disimpan dan diletakkan di area kebun miliknya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 sekira jam 10.00 wib oleh 2 (dua) orang laki-laki, laki-laki tersebut menerangkan bahwa dirinya mengenali salah satu pelaku tersebut yaitu sdra. SYARIB, kemudian suami istri pemilik kebun tersebut dibawa ke Polsek Terawas untuk dimintai keterangannya.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut pihak PT. Evans Lestari mengalami Kerugian  yaitu 4 (empat) karung pupuk Merk MOP Non Subsidi yang masing-masing karung berisikan pupuk seberat 50 (lima puluh) kilogram dan apabila ditafsir kerugian lebih kurang Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek BKL Ulu Terawas IPTU Haerudin bersama Anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Pelaku diamankan ketika sedang apel pagi di PT. Evans Lestari pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 sekira jam 06.30 wib, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Terawas untuk diproses dan dimintai keterangannya lebih lanjut.