Bamsoet soal Putusan MK: Jangan Adu DPR dengan KPK Lagi

8 Februari 2018 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang dilakukan KPK terhadap keabsahan Pansus Angket. Artinya, dengan putusan itu, Pansus bisa menjadikan lembaga KPK sebagai objek pemeriksaannya, termasuk dengan melakukan pemanggilan paksa.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap keluarnya putusan MK tersebut tak menjadi bahan untuk mengadu domba DPR dengan KPK.
"Sudahlah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini memperbaiki hubungan DPR agar suasana kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, Pilkada, Pileg dan Pilpres," kata Bamsoet di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).
Diskusi 'Pansus Angket, Apa Lagi' di Nusantara III (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi 'Pansus Angket, Apa Lagi' di Nusantara III (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Politikus Golkar ini menegaskan bahwa masa kerja pansus tetap akan berakhir pada tanggal 14 Februari nanti. Ia juga memastikan masa kerja Pansus Angket tak akan diperpanjang.
"Pansus sudah diputuskan berakhir masa kerjanya dan akan kami sampaikan pada tanggal 14 Februari mendatang saat penutupan masa sidang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selama masa kerjanya, Pansus Angket kerap melakukan pemanggilan kepada KPK untuk dimintai keterangan. Namun, lembaga antirasuah tersebut kerap mangkir karena tidak mengakui keabsahan Pansus.
Akhirnya, Pansus merampungkan rekomendasinya tanpa mengkonfirmasi kepada KPK. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan efektivitas dari kinerja KPK.