Meski Dianggap Sah oleh MK, Kewenangan Pansus Angket KPK Terbatas

8 Februari 2018 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Rahardjo di RDP KPK dan Komisi III DPR  (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo di RDP KPK dan Komisi III DPR (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil Pasal 79 ayat (3) UU MD3 soal Pansus Hak Angket KPK. Artinya, keberadaan Pansus Hak Angket dianggap sah.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, meski Pansus hak Angket KPK sah, namun hak angket pansus bersifat terbatas.
"Artinya penangan perkara kita tidak bisa diangket, urusan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak bisa diangket," tutur Agus Rahardjo di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Meski demikian, Agus mengaku KPK akan mematuhi putusan MK itu. Ia juga akan mempelajari imbas dari putusan tersebut.
"Nanti kami pulang ke kantor akan pelajari implikasinya," lanjutnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, meski kecewa dengan putusan MK, ia memastikan hasil dari putusan itu tidak akan melemahkan KPK.
Hanya saja, Laode merasa heran dengan putusan MK yang dianggap berbeda dengan putusan MK terdahulu. Menurut Laode, MK sempat memutuskan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen. Namun, dalam putusan yang dikeluarkan hari ini, MK menganggap KPK bagian dari lembaga eksekutif.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya KPK lakukan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, itu bukan bagian ekseksutif dan itu bagian dari penegakan hukum. Dan kalau teman-teman melihat hak angket itu ada karena disebabkan oleh kasus-kasus yang diusut oleh KPK," jelas Laode.
Sementara itu, terkait rekomendasi dari Pansus Angket KPK, Laode mengaku belum menerima rekomendasi tersebut.
"Karena kami secara resmi belum menerima (rekomendasi), jadi belum waktunya kami berkomentar. Kami hanya tau dari koran," tutupnya.