KPK akan Pelajari Putusan MK Soal Pansus Hak Angket

8 Februari 2018 21:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah di KPK  (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengenai hak angket DPR terhadap KPK. Penolakan tersebut secara langsung melegitimasi kewenangan DPR untuk melakukan angket kepada KPK. Saat ini KPK sedang menganalisis lebih dalam putusan yang dikeluarkan MK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hasil pembahasan ini tentu akan berpengaruh nantinya terkait dengan bagaimana sikap KPK dan bagaimana relasi KPK dengan DPR, khususnya Pansus Hak Angket. Jadi, itu masih perlu kita pelajari lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
Salah satu poin pertimbangan hakim yang akan menjadi fokus pembahasan KPK adalah soal kewenangan pengawasan DPR yang tidak bisa masuk dalam proses yudisial yang dilakukan oleh KPK. Proses yudisial yang dimaksud adalah penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan.
Mahkamah Konstitusi (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Konstitusi (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
"Karena proses yudisial ini harus berjalan secara independen dan pengawasannya sudah dilakukan lembaga peradilan mulai dari proses praperadilan, pengawasan horizontal, sampai dengan proses berlapis di pengadilan tipikor tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Ini juga salah satu poin penting yang perlu di highlight dari pertimbangan yang disampaikan MK tadi," jelas Febri.
ADVERTISEMENT
Proses yudisial ini juga yang menjadi dasar KPK menolak permintaan DPR membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Atas dasar itulah, Pansus Hak Angket KPK akhirnya dibentuk.
"Kami enggak bisa buka rekaman karena masuk dalam bagian proses yudisial di proses penyidikan KTP elektronik. Pada saat itu juga proses penyidikan yang lain tentang pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani yang saat ini kita tahu sudah terbukti di pengadilan tipikor," pungkasnya