Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron, Koruptor Ini Kantongi Tiga KTP

Saridal Maijar
Penulis Pemula
Konten dari Pengguna
10 Februari 2018 1:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Saridal Maijar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PEKANBARU - Persembunyian terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK), Khairil Rusli, harus terhenti. Setelah lima tahun menjadi buron, akhirnya mantan Kepala Cabang Pembantu BRK Rumbai itu, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, di Batam.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini dilakukan oleh Intel Kejari Pekanbaru, bersama Kejari Batam dan dibantu Kejati Riau serta Kejati Kepri, pada Senin (5/2/2018), sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat usaha fitnes terdakwa, Kecamatan Sagulung, Batam.
"Saat ditangkap, terdakwa cukup kooperatif. Tidak ada perlawanan," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman, Selasa (6/2/2018) di ruangan kerjanya.
Setelah ditangkap, sempat terdakwa ini diamankan di Kejari Batam. Setelah itu, pada Selasa pagi, dibawa ke Pekanbaru. Dikawal oleh pihak kejaksaan dan kepolisian menggunakan pesawat citilink ke Pekanbaru. Sekitar pukul 11.45 WIB, terdakwa sampai di Kejari Pekanbaru.
Terdakwa yang sudah berusia 57 tahun ini, langsung melakukan pemeriksaan administrasi dan cek kesehatan. Saat pemeriksaan, dengan mengenakan rompi berwarna putih, lelaki ini hanya menunduk. Dengan tangan kanan, dia menyembunyikan wajahnya saat difoto wartawan.
ADVERTISEMENT
"Setelah ini, langsung kita bawa ke LP (Lembaga Pemasyarakatan, red) di Gobah," ujar Suripto.
Suripto juga menjelaskan, Khairil Rusli dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tahun 2013 lalu. Dia diputus bersalah karena melakukan penyelewengan keuangan dengan memberikan bantuan kredit fiktif kepada Kelompok Tani Nelayan Andalan Pelalawan.
"Jadi terpidana ini mengeluarkan kredit, tapi uangnya tidak sampai ke tangan para anggota kelompok tani. Padahal ada tanda tangan semua anggota kelompok tani ada," ujarnya.
Perbuatan terpidana ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp3,1 miliar. Dia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp250 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.
Perbuatan terpidana ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. "Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Suripto, selama proses peradilan berlangsung, terpidana Khairil Rusli tak pernah hadir. Bahkan, saat pembacaan putusan juga tidak ada, atau inabsensia. "Sejak itu tidak diketahui di mana keberadaannya," kata dia.
Selain Khairil Rusli, ada dua lagi terpidana dalam kasus yang sama. Yakni Amril Daud, mantan Pimpinan Seksi Operasional BRK Cabang Pembantu Rumbai, dan Ali Luis Yus, Ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan Kabupaten Pelalawan, Riau. "Dua terpidana lain sudah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun," ujarnya.
Punya Tiga KTP
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady ikut dalam penangkapan Khairil Rusli di Batam. Dia menceritakan betapa sulitnya menangkap terpidana ini. Bahkan, terpidana berupaya mengelabui petugas dengan mengantongi tiga kartu tanda penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
Bahkan kata Ahmad, terpidana ini cukup lincah. Betapa tidak, terpidana ini selalu berpindah-pindah. Tidak menetap. Namun, dari informasi terakhir, terpidana ini sedang menetap di Batam. "Informasi ini kita dapat dari anggota yang telah kita sebar. Kita juga bekerja sama dengan Kejari Batam," ujarnya.
Di Kepri katanya, diketahui ada dua lokasi yang menjadi tempat menetapnya terpidana ini. Awalnya terpidana tinggal di Selat Panjang. Namun beberapa bulan kemudian, pindah ke Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
"Beberapa bulan yang lalu, terpidana di Selat Panjang. Kita dapat info lagi, ternyata dia ini punya rumah dan usaha fitnes di Belakang Padang, Batam," katanya.
Informasi ini langsung ditelusuri oleh Intel Kejari Pekanbaru, pada Senin (5/2). Rumah yang diketahui milik Khairil Rusli, didatangi. Tapi di rumah itu, petugas tidak menemui Khairil.
ADVERTISEMENT
Pencarian Khairil Rusli tak berhenti di sana saja. Jaksa mendatangi tempat usaha fitnes milik terpidana. "Dia ini punya dua tempat fitnes. Satu di Nagoya, satu lagi di Tembesi," katanya.
Saat di tempat fitnes yang di Nagoya, petugas tidak menemukan terpidana. Namun, saat di tempat fitnes di Tembesi, barulah ditemukan Khairil Rusli. "Kami pantau terus di tempat fitnes ini. Tiba-tiba, dia datang dengan sepeda motornya. Langsung saja kita tangkap," kata dia.
Saat penangkapan tersebut, selain menunjukkan identitas, petugas juga memperlihatkan putusan atas kasus korupsinya. Pihak kejaksaan juga mengecek identitas diri terpidana. Saat pengecekan ini, ditemukan tiga KTP dengan nama yang sama di dompetnya.
"Dia punya KTP Jakarta, KTP Pekanbaru dan KTP Batam. Dia cukup lihai mengelabui petugas," ujarnya. Dengan KTP yang banyak, terpidana Khairil Rusli bersembunyi.(jar)
ADVERTISEMENT