Buat Akun Medsos Akan Pakai KTP, Ini Kata Menkominfo

Konten Media Partner
10 Februari 2018 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan belum lama ini mewacanakan agar dalam proses pembuatan akun di media sosial (medsos), bisa digunakan Nomor Induk Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sebagai syarat registrasinya.
ADVERTISEMENT
Usulan itu dilakukan guna meredam makin banyaknya akun akun palsu atau anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan berita hoax dan mengancam persatuan bangsa.
Namun, apakah registrasi menggunakan KTP saat membuat akunb medsos itu memungkinkan diwujudkan? “Membuat akun medsos dengan memakai KTP itu bisa saja dilakukan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di sela menghadiri Deklarasi Indonesia Anti Hoax di Alun Alun Utara Yogyakarta Sabtu (10/2/2018).
Namun, Rudi menambahkan, untuk memasukkan syarat pembuatan medsos melalui KTP itu butuh beberapa proses. Pertama harus dibicarakan dengan pemilik atau pengelola platform media sosial. Semisal Facebook, Instagram, Twiter, dan media sosial lainnya yang akan diajak bekerjasama.
Usulan penggunaan KTP untuk pembuatan akun medsos menurut Rudiantara merupakan sesuatu yang menarik ditindaklanjuti. Khususnya bagi Indonesia sehingga ada anak bangsa yang terpacu berkarya membuat platform media sosial sendiri dari Indonesia sehingga kebijakan itu lebih mudah diterapkan.
ADVERTISEMENT
“Kalau bisa bikin platfor media sosial sendiri kita tentu tidak perlu tergantung luar negeri lagi, akunnya media sosialnya bisa langsung dikaitkan dengan nomor ponsel,” ujarnya.
Rudiantara menuturkan, karena Indonesia belum memiliki plaltform media sosial yang dikelola sendiri, yang bisa dilakukan sekarang dengan mengefektifkan pelacakan terhadap jejak digital. Misalnya saat menemukan akun anonym yangmenyebar berita hoax dan diteruskan berantai melalui pengirim pesan seperti Whats App.
“Penyebar berita hoax ini memanfaatkan pengguna yang belum mengerti kebenaran suartu informasi untuk main sebar saja, padahal begitu ditangkap penyebarnya, akunnya hilang, meskipun itu tetap bisa dilacak aparat,” ujarnya. (atx)