Pandemi COVID-19 perlahan menggeser tatanan hidup masyarakat dari konvensional ke arah digital. Yang sering dikesampingkan, pergeseran ini tak hanya berdampak pada kehidupan orang dewasa saja, tapi juga anak-anak.
Tingginya intensitas anak menggunakan internet selama pandemi membuat mereka lebih rentan terhadap bahaya dunia maya, seperti eksploitasi seksual, penyebaran konten pornografi, hingga balas dendam menggunakan pornografi (revenge porn).
Salah satu contohnya adalah kasus prostitusi online di Jawa Timur yang melibatkan sejumlah remaja. Pada Februari 2021, Polda Jatim membongkar sindikat prostitusi online yang korbannya masih di bawah umur. Diduga, ada 36 anak berusia 14-16 tahun yang jadi korban.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814