Ilustrasi industri porno.

Ancaman Kejahatan Seksual Online pada Anak saat Pandemi

Retno Listyarti
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
24 Februari 2021 15:00 WIB
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pandemi COVID-19 perlahan menggeser tatanan hidup masyarakat dari konvensional ke arah digital. Yang sering dikesampingkan, pergeseran ini tak hanya berdampak pada kehidupan orang dewasa saja, tapi juga anak-anak.
Tingginya intensitas anak menggunakan internet selama pandemi membuat mereka lebih rentan terhadap bahaya dunia maya, seperti eksploitasi seksual, penyebaran konten pornografi, hingga balas dendam menggunakan pornografi (revenge porn).
Salah satu contohnya adalah kasus prostitusi online di Jawa Timur yang melibatkan sejumlah remaja. Pada Februari 2021, Polda Jatim membongkar sindikat prostitusi online yang korbannya masih di bawah umur. Diduga, ada 36 anak berusia 14-16 tahun yang jadi korban.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten