Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Iklan Politik

Revanna Dewanti
Saya seorang mahasiswi Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
3 April 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Revanna Dewanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Dalam Iklan Politik (sumber : https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dalam Iklan Politik (sumber : https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kata Kunci : Iklan Politik, Ruang Publik, Pelanggaran Bahasa.
ADVERTISEMENT
Menjelang pemilihan pemimpin daerah baik di wilayah kabupaten maupun provinsi, sudah dipersiapakan jauh hari sebelum pelaksanaan pemilihan. Bahkan pemerintah pun telah mengatur segala sesuatu yang terkait dengan pemilhan umum (pemilu). Pemilu tahun 2018 merupakan perhelatan akbar pesta demokrasi di Indonesia, karena pemilu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Tentunya hal ini, menyibukkan semua orang yang terlibat dalam pemilu terutama para calon pemimpin daerah. Para calon pemimpin daerah dan tim suksesnya (timses) sudah mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan keberhasilan pemenangan para calonnya. Salah satu hal yang dilakukan untuk hal tersebut adalah pembuatan dan pemasangan iklan politik para calon pemimpin daerah tersebut.
Gaung pemilihan bupati (pilbub) dan pemilihan gubernur (pilgub), sudah terdengar dan terlihat sejak 2017. Mulai diterbitkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Seperti halnya pemilu pada periode sebelumnya, pemilu 2018 dengan undang-undang baru (UU Nomor 7 Tahun 2017) tetap berprinsip sama, yaitu pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan, untuk melaksanakan pemilu berdasarkan asas di atas harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien. Tentunya prinsip pemilu tersebut pun berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang akan menyelenggarakan pilbub dan pilgub.
ADVERTISEMENT
Iklan politik digunakan untuk mempromosikan citra, jati diri, daya tarik yang diarahkan untuk membangun reputasi seorang pejabat publik atau pencari jabatan. Selain itu, iklan politik juga bertujuan untuk menginformasikan pada banyak orang mengenai kualifikasi seorang politisi yang berkaitan dengan latar belakang, pengalaman dan kepribadiannya. Dengan demikian, seseorang akan terprospek dan terdorong memilih calon/kandidat dalam proses politik.
Keberhasilan iklan politik tidak lepas dari penggunaan bahasa sebagai media utama penyampai pesan politik. Iklan politik biasa terpasang di pinggir-pinggir jalan dari pusat kota sampai ke pelosok desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 penggunaan bahasa dalam iklan politik termasuk bahasa di ruang publik. Seharusnya penggunaan bahasa dalam iklan politik mematuhi undang-undang tersebut. Namun, tidak demikian kenyataannya. Tidak jarang iklan politik melanggar aturan penggunaan bahasa di ruang publik meskipun selain iklan politik juga banyak iklan nonpolitik yang melanggar aturan kebahasaan.
ADVERTISEMENT
Beberapa pengertian tentang iklan politik dikemukakan oleh para ahli komunikasi diantaranya Lee (2004) berpendapat bahwa iklan politik secara singkat dideskripsikan sebagai penyiaran yang bersifat informatif dan persuasif dengan tujuan untuk meraih pemberi suara dan memberikan mereka pilihan politik yang meliputi partai politik, kandidat dan program. Selanjutnya menurut Kaid dan Holtz-Bacha dalam Danial (2009) bahwa iklan politik didefinisikan sebagai suatu pesan terkontrol yang dikomunikasikan melalui berbagai saluran yang didesain untuk mempromosikan ketertarikan politik dari seseorang, partai, kelompok, pemerintah atau suatu organisasi. Adapun Menurut Setiyono (2008:225) isi iklan politik senantiasa berisi pesan-pesan singkat tentang isu-isu yang diangkat (policy position), kualitas kepemimpinan (character), kinerja (track record-nya) dan pengalamannya. Iklan politik, sebagaimana dengan iklan produk komersial yang tak hanya memainkan kata-kata (word), tetapi juga, gambar, suara dan musik. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Bagian Keenam dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 287ayat 3 yang berbunyi “Pesan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dapat berupa lisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, salis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.”
ADVERTISEMENT
Dari ketiga pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa iklan politik adalah 1) pesan singkat komunikasi yang bersifat promotif dan persuasif; 2) bertujuan meraih pemberi suara untuk partai politik, kandidat, dan program; 3) pesan iklan politik berupa kata, gambar, suara dan musik.
Kata publik dapat dimaknai umum atau siapa saja. Kata ruang publik berasal dari civic space (Ingg.) yang bermakna ruang terbuka sebagai wadah yang dapat digunakan untuk aktivitas penduduk sehari-hari (Gibbert, 1972). Selain civic space, terdapat istilah civic center yang secara harfiah adalah pusat kegiatan dimana masyarakat melakukan aktivitasnya. Ruang terbuka publik berfungsi sebagai civic center.
Dasarnya penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik harus sesuai dengan tujuan pengutaman bahasa Indonesia di ruang publik karena di ruang publik inilah berbagai lapisan masyarakat beraktivitas. Dalam aktivitasnya pasti masyarakat mengadakan komunikasi, dalam hal ini menyampaikan pesan atau menerima pesan. Dengan demikian, pesan yang digunakan harus mudah dipahami dan diterima sebagimana yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2017. Pesan yang mudah dipahami salah satunya menggunakan bahasa yang berlaku sama dalam sebuah negara. Karena iklan politik ingin menyampaikan pesan politik dengan menggunakan bahasa dan bertujuan mudah dipahami oleh masyarakat Indonesia secara umum, sudah seharusnya iklan politik menggunakan bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
1. Paparan Data Penelitian
Data penelitian yang berupa tulisan dan gambar diklasifikasikan dalam kolom-kolom yang memuat nama calon atau bakal calon pemimpin daerah (bupati dan gubernur), iklan politik dan latar belakang warna spanduk.
2. Pengklasifikasian Data
Berdasarkan seleksi bakal calon, kemudian ditetapkan sebagai calon pimpinan daerah beserta wakilnya dengan komposisi dan nomor urut.
3. Analisis Data
Dengan demikian, semua iklan politik dianalisis. Baik iklan politik bakal calon maupun pasangan calon jadi. Analisis data didasarkan pada bentuk pelanggaran bahasa dan motivasi yang melatari lahirnya iklan politik tersebut. Tanda centang (V) untuk menandai adanya jenis pelanggaran bahasa pada iklan politik para cabub dan cagub serta wakilnya.
Iklan politik sebagian besar memanfaatkan bahasa sebagai media penyampai pesan politik. Pesan politik tersebut dikenal dengan iklan politik. Iklan politik disampaikan dalam berbagai media cetak, visual, dan video. Iklan politik disampaikan dalam pesan singkat, komunikatif, dan interaktif. Penyampaian pesan dengan secara singkat, komunkatif, dan interaktif sering menimbulkan pelanggaran dalam berbahasa. Pelanggaran bahasa banyak terjadi pada penggunaan bahasa di ruang publik.
ADVERTISEMENT
Revanna Dewanti, mahasiswi Akuntansi Universitas Pamulang.