Pengaruh cyber ethics bagi teknologi informasi di indonesia

Muhammad Al Reza
Seorang mahasiswa Teknik informatika dari Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
30 November 2020 12:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Al Reza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada zaman sekarang teknologi merupakan suatu alat atau benda yang paling sering ditemukan disekitar Ruang lingkup manusia dan juga teknologi dijadikan suatu tanda bahwa zaman berkembang. di mana dengan adanya sebuah teknologi disekitar manusia itu dapat memudahkan berbagai pekerjaan atau untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri. terdapat dampak positif dan negatif dari teknologi itu sendiri, dikarenakan terdapat dampak positif dan negatif maka seiring dengan waktu dan berkembang nya dampak positif dan negatif itulah yang menjadi sebuah dasar alasan untuk membuat sebuah regulasi yang bernama cyber ethics,cyber ethics merupakan suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT,suatu nilai nilai yang sudah disepakati Bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Cyber ethics juga dapat membatasi rasa khawatir masyarakat dalam berinteraksi di internet. Akan tetapi dengan adanya cyber ethics itu sendiri tidak dapat mengatasi pelanggaran hukum yang ada di internet, dalam beberapa contoh kasus yang ada di Indonesia seperti penyebaran berita palsu,penipuan online dan ujaran kebencian antar SARA. Media platform yang sering digunakan untuk penyebaran berita palsu dan kebencian antara lain Facebook,Whatsapp,twitter.
ADVERTISEMENT
Cyber ethics juga dapat mengurangi penyebaran hoax dan ujaran kebencian. selain itu dapat membantu mengurangi kegiatan cyberbullying yang sedang merajalela dikalangan Gen Z Indonesia. Penyebaran kebencian,penyebaran hoax,dan menyebarluaskan hal hal yang bisa merusak nama baik orang lain dan biasanya itu nanti akan berdampak kepada kesehatan mental,emosi yang tidak stabil bahkan percobaan bunuh diri atau hal hal yang bisa membahayakan fisik korban tersebut. dan juga biasanya terjadi ketika sedang melalukan kegiatan pemilu yang di mana para pendukung saling menyebarkan berita palsu maupun ujaran kebencian alhasil dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia itu sampai terjadi kerusuhan antar pendukung dan kadang sampai menimbulkan korban jiwa.
Cyber crime di Indonesia banyak terjadi dalam ruang lingkup bisnis online. contoh nya dalam beberapa kasus yang ada di Indonesia seperti penipuan online shop disini para korban tergiur dengan harga murah serta diskon yang besar sehingga banyak korban terpikat dengan modus tersebut,namun setelah dilakukan pembayaran penjual tiba tiba memblokir semua kontak korban dan barang yang dipesan tidak akan pernah sampai. dari hal tersebut masyarakat seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, seperti yang tertulis dalam pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ADVERTISEMENT
Selain kasus penipuan online ada juga kasus seperti carding,salah satu tipe cyber crime yang terjadi di bandung pada tahun 2003.carding merupakan sebuah criminal yang dilakukan untuk melakukan pencurian nomor kartu non tunai milik orang lain kemudian dipakai untuk transaksi pedagangan di internet.para tersangka yang rata usia nya masih remaja dan mahasiswa ini,ditangkap oleh pihak berwenang dikarenakan sudah banyak melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu non tunai milik orang lain.Biasanya para tersangka melakukan operasi carding dari warnet warnet yang ada disekitar kota bandung . Dan Biasanya mereka melakukan transaksi secara bersama sama menggunakan nomor kartu non tunai yang mereka dapat dari sekian banyak website.Modus Cyber crime ini termasuk dalam kategori pencurian,sebab para pelaku menggunakan card credit orang lain untuk membeli barang yang mereka ingin kan di website lelang barang. Dan mereka dijatuhi pasal 378 KUHP menyangkut penipuan, Pasal 363 mengenai Pencurian & Pasal 263 berkaitan Pemalsuan Identitas.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
karna banyaknya dampak positif yang diberikan oleh teknologi informasi tersebut,terdapat dampak negatif.Dampak negatif yaitu seperti generasi muda sekarang yang mengalami kecanduan serta ketergantungan dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat ini .oleh karna itu perlu sebuah layanan atau sosialisasi untuk memberikan sebuah edukasi kepada masyarakat tentang cyber ethics yang menjelaskan tentang aturan atau norma norma dalam menggunakan internet dengan bijak. Hal ini juga dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari teknologi informasi tersebut.Dan pada umum nya orang orang yang melakukukan pelanggaran UU ITE adalah orang yang tidak mengerti atau tidak paham menggenai aturan aturan dalam menggunakan media sosial dengan bijak.
ADVERTISEMENT
Oleh : Muhammad Al Reza Fahlopy Dharma (Mahasiswa Prodi Informatika UMM)