Pencurian Data Pribadi Yang Harus Diwaspadai

Rezki Pamungkas
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
21 Januari 2021 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rezki Pamungkas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semenjak Covid19 muncul pada tahun 2019, kebiasaan hidup orang orang sekarang banyak berubah. Demi mengurangi kontak langsung dengan orang lain agar tidak tertular perlu dilakukan sebuah tindakan alternatif, jika tidak bisa melakukan kontak secara langsung maka harus melakukan kontak di dunia maya. Kebiasaan yang baru ini membuat orang orang untuk harus membuat akun di banyak media untuk berkerja, belajar, berniaga dan lainnya. Dalam membuat akun ini kita harus memasukan beberapa data pribadi sebagai syarat untuk mendaftar. Data tersebut dapat berupa nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, nomor KTP,nomor handphone, hingga kemampuan finansial. Saat memasukan data ini tanpa kita sadari sebenarnya kita telah memberikan data pribadi kita kepada orang lain, yang mana dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Pada sebuah perusahaan ternyata jual beli data pribadi orang lain sudah bukanlah hal yang tabu. Demi pekerjaan mereka membeli data pribadi milik orang lain ke mafia data. Harga yang diberikan oleh mafia data tidak mahal, hanya Rp 200 saja untuk satu data pribadi. Tergantung dari seberapa banyak data yang diinginkan, semakin privasi datanya, maka harga akan semakin naik. Untuk data yang dilengkapi dengan informasi kemampuan finansial pemiliknya, dihargai Rp 20.000 sampai dengan Rp 50.000 per data.
Para mafia data ini ternyata sangat mudah untuk mendapatkan data pribadi orang lain seperti nama dan nomor telepon. Caranya adalah dengan membeli kepada acara acara seperti konser atau pameran seni. Pengunjung yang dating biasanya diminta untuk mengisi nama, alamat, dan nomor telepon. Data itulah yang biasa dibeli oleh mafia data ini. Karyawan bank juga dengan mudah untuk mendapatkan data pribadi milik orang lain lalu dijual kepada mafia data ataupun untuk dirinya sendiri. Tercatat bahwa pada Januari lalu 7 dari pembobol rekening seorang pria yang bernama Ilham Bintang senilai tiga ratus juta rupiah, 3 diantaranya adalah pegawai bank yang memiliki wewenang untuk mendapat data pribadi nasabah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, akhir-akhir ini pengguna aplikasi whatsapp sering mendapat pesan berupa voucher potongan harga ataupun yang lainnya. Pesan ini yang umum dibagikan kepada pengguna Aplikasi whatsapp adalah kiriman tautan untuk mendapatkan hadiah atau voucher potongan harga. Harus diwapadai dan berhati-hati dalam hal ini karena tautan yang dicantumkan bukanlah tautan resmi milik perusahaan yang terkait. Tautan yang sering dibagikan contohnya pembagian voucher makanan gratis yang menawarkan ayam goreng ala amerika sebanyak 1 ember penuh bagi 3000 orang pendaftar tercepat dengan tautan palsu. Jika seorang pengguna memasuki tautan tersebut lalu akan masuk ke dalam website jebakan yang dibuat oleh mafia data. Dalam kasus kebanyakan pengguna harus mengisi identitas diri seperti nama, alamat, nomor handphone, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum modus tadi, marak kejadian pencurian uang yang dapat dilakukan melaui penipuan lewat panggilan pada telepon. Pertama penipu ini menelpon nomor, lalu memberikan kabar bahwa pemilik nomor mendapatkan hadiah uang puluhan juta atau bahkan kendaraan motor atau mobil. Lalu pemilik nomor diberi perintah untuk memberikan nomor rekening dan memberikan kode tertentu yang pada akhirnya kode tersebut adalah kode untuk mengambil alih tabungan pemilik nomor.
Lalu terapat modus lain, yaitu SIM Swap fraud. SIM swap fraud adalah modus dimana penipu akan mengambil alih akun media sosial atau akun bank korban dengan menggunakan nomor kartu SIM. Penipu biasanya melakukan penyusuran melalui akun media sosial korban hingga mendapatkan data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung. Setelah pelaku sudah memiliki data korban, pelaku mendatangi gerai seluler dan meyakinkan operator seluler untuk melakukan ganti nomor ponsel korban dan mengurus kembali nomor baru. Setelah berhasil mendapatkan nomor baru, penipu akan dengan mudah melakukan transaksi perbankan dan menguasai akun digital lainnya sebab kode OTP akan dikirimkan ke nomor baru yang dimiliki oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Perbankan tidak boleh menjual data para nasabah ke bank lain karena melanggar Undang-Undang Perbankan. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan mengatakan bahwa setiap bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabahnya.
Ketua (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) BRTI Ismail mengatakan perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Aturan ini juga tercantum pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
ADVERTISEMENT
Dalam menyikapi masalah seperti ini, pengguna dapat melakukan beberapa upaya pencegahan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diininkan. Berikut adalah beberapa upaya pencegahan pencurian data :
1. Tidak asal me-klik iklan yang muncul
Pada saat pengguna berselancar di internet biasanya sering muncul iklan iklan. Dalam hal ini diharapkan pengguna dapat berhati hati dengan tidak asal membuka iklan tersebut.
2. Perangkat yang digunakan aman dari virus
Pastikan perangkat anda terbebas dari virus yang berbahaya. Contoh virus yang berbahaya bagi perangkat yang belakangan ini menjadi masalah di beberapa negara adalah virus malware. Jika perlu pasang aplikasi anti-virus yang resmi pada perangkat yang digunakan
3. Tidak mengunggah foto data pribadi di media sosial
ADVERTISEMENT
Jangan sembarangan mengunggah foto data pribadi pada media sosial karena saat ini pencurian data dapat dilakukan dengan mudah. Seperti foto ktp, kartu keluarga, SIM atau yang lainnya
4. berhati-hati dalam menggunakan VPN
Sebaiknya dalam menggunakan VPN, gunakan aplikasi VPN yang terpercaya, biasanya VPN ini berbayar dan memiliki tingkat rating tinggi.
5. Hindari menyimpan kata sandi secara otomatis pada perangkat
Biasanya karena tidak mau repot dan ingin cepat dalam keluar masuk akun, pengguna menyimpan kata sandi pada perangkat agar menghemat waktu. Tetapi hal ini dapat menyebabkan akun anda terambil alih dan dicuri datanya jika ada orang yang tahu. Apalagi pada perangkat umum seperti perangkat komputer di warung internet
6. Gunakan aplikasi resmi
ADVERTISEMENT
Aplikasi yang tersedia pada situs resmi biasanya menyediakan fitur yang terbatas sehingga mengharuskan pengguna untuk membayar aplikasi tersebut agar semua fiturnya terbuka dan dapat digunakan. Pengguna yang tidak mau membayar biasanya akan mengunduh aplikasi yang sama pada website lain di internet yang tidak resmi agar dapat menikmati fitur yang lengkap tanpa harus membayar. Tetapi hal ini tentu berbahaya untuk perangkat anda karena bagaimanapun itu bukanlah aplikasi resmi atau biasa disebut dengan aplikasi bajakan atau mod
Semakin canggih teknologi maka manusia juga harus beradaptasi dengannya. Kebutuhan yang memaksa karena kesulitan beradaptasi juga mengharuskan manusia berbuat lebih dari yang mampu dilakukan. Berhati hati dalam berdunia maya adalah sebuah tindakan pencegahan yang sangat perlu dilakukan untuk menjaga privasi kita. Jangan sampai kelalaian dalam berdunia maya dapat mebuat kita mengalami kerugian.
ADVERTISEMENT