Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga bagi Perkembangan Anak

Ridho adlan Munthe
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2022
Konten dari Pengguna
20 November 2022 22:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ridho adlan Munthe tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: Pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Pexels.com/Pixabay
ADVERTISEMENT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap siapapun, terutama wanita. Sehingga melahirkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual atau emosional pengabaian rumah tangga, termasuk ancaman keterikatan tindakan, pemaksaan atau eksploitasi legislasi nasional. Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa kekerasan kekerasan fisik, emosional, seksual atau penelantaran rumah tangga, tapi biasanya yang masih banyak orang mengartikannya kekerasan dalam rumah tangga hanyalah kekerasan fisik.
ADVERTISEMENT
Kekerasan dalam rumah tangga adalah fenomena sosial telah lama bertahan di sebagian besar rumah tangga di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Jika selama ini kasusnya hampir tidak terdengar, hal itu lebih karena asumsi yang berlaku di masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga adalah hal yang tabu dalam keluarga berdiskusi secara terbuka.
Dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak dalam pengasuhan orang tuanya, walinya atau pihak lain, sang anak berhak dapat perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi ekonomi dan tidak ada seksualitas, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan pelanggaran lainnya. Orang tua, wali, atau pengasuh seperti itu sangat berhati-hati dalam pengasuhan anak.
Menurut ayat 1, hukuman diperberat terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang melakukan tindakan apa pun satu orang atau lebih terhadap orang lain yang menyebabkan atau cenderung mengakibatkan tekanan fisik atau penderitaan fisik, seksual dan psikologis. Psikologis juga termasuk ancaman tindakan tertentu, ada juga yang melakukan tindakan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang atau bobot ekonomi yang terjadi dalam rumah tangga.
Sumber gambar: Pexels.com/Mart Production
Dengan demikian, kekerasan didefinisikan sebagai suatu tindakan yang tujuannya adalah untuk menyebabkan kerusakan pada seseorang atau properti. Yang penting ini semua adalah ancaman, hinaan yang mengejek, kata-kata kekerasan yang berkelanjutan juga dimaknai sebagai bentuk tindakan kekerasan. Kekerasan didefinisikan sebagai perilaku kekerasan fisik merugikan orang atau properti ini juga termasuk ancaman koersif terhadap kebebasan individu.
ADVERTISEMENT
Kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam berbagai bentuk kekerasan, yang terjadi dalam hubungan kekeluargaan antara pelaku dengan dirinya korban memiliki afinitas tertentu. Itu termasuk pelacakan terhadap istri, mantan istri, tunangan, anak kandung dan anak tiri, pelecehan orang tua, kekerasan seksual atau pemerkosaan anggota keluarga.
Menurut UU ke 23 Republik Indonesia 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dalam sebuah artikel menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh menjadi sasaran kekerasan dalam keluarga melalui kekerasan fisik pelecehan emosional, pelecehan seksual atau penelantaran rumah tangga.