Penegakan Hukum dan Upaya Pemerintah Dalam Mengembangkan Sumber Daya Manusia

Rifa Atul Mahmudah
Mahasiswi Hukum Tata Negara Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
16 Mei 2022 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rifa Atul Mahmudah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap warga Indonesia pasti sangat menginginkan kesejahteraan masyarakat, dimana setiap kebutuhannya dapat terpenuhi contohnya seperti pangan, sandang, pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, lingkungan nyaman dan kebutuhan dasar lainnya. Hal ini kemudian kesejahteraan hidup masyarakat juga tergantung pada jenis dan tingkat pengetahuan yang dimiliki dan dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Apabila upaya pengembangan sumber daya manusia pada suatu negara jika dilakukan dengan sebaik-baiknya maka tingkat kebahagiaan atau kesejahteraan pada suatu negara tersebut akan membaik. Seperti yang di lakukan oleh Indonesia yang dimana selalu mengembangkan sumber daya manusia sesuai dengan perkembangan zaman yang ada.
Setiap tenaga kerja pasti sangat memerlukan yang namanya kepastian hukum dalam menjalankan pekerjaannya. Hal ini dikarenakan apabila tidak ada kepastian hukum yang jelas, maka seorang tenaga kerja akan bertindak yang sewenang-wenangnya. Maka dalam hal ini, hukum sangat diperlukan dalam mengatur manajemen sumber daya manusia.
Baru-baru ini, Indonesia banyak sekali menerima tenaga kerja yang dari luar. Apalagi pada saat era globalisasi, yang dimana banyak isu-isu tentang pengembangan tenaga kerja. Jika dilihat dari kebijakan pemerintah dalam memberlakukan bebas visa kepada sejumlah negara maka akan berimbas pada munculnya imigran-imigran gelap yang ada di Indonesia. Hal ini juga dikhawatirkan dapat merampas kesempatan kerja bagi rakyat Indonesia sendiri, bahkan kedatangan tenaga kerja asing itu pun dapat menimbulkan masalah sosial, politik, dan keamanan.
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019 dijelaskan bahwa kondisi ketenagakerjaan Indonesia masih menunjukkan daya saing yang relatif masih rendah dibanding dengan negara tetangga sehingga belum mampu bersaing baik dalam negeri maupun luar negeri.
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN SUMBER DAYA MANUSIA
Rendahnya daya saing tenaga kerja Indonesia disebabkan karena rendahnya mutu Sumber Daya Manusia (SDM), dimana yang dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan dan kompetensi kerja. Indonesia harus terus berusaha dalam memperbaiki kualitas sumber daya manusia serta dapat meningkatkan jiwa saing antar tenaga kerja Indonesia agar mampu bertahan ditengah era perdagangan bebas yang akan datang.
Peran pemerintah menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan dalam mengembangkan ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga harus bisa fokus terhadap masalah tenaga kerja untuk menciptakan iklim yang kondusif demi mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui sumber daya manusia. Lantas bagaimana sikap pemerintah dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia? Ada beberapa hal upaya pemerintah dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT
Pertama, Mendirikan Balai Latihan Kerja (BLK) atau Pelatihan Kerja Bersama (PKB). Untuk memperoleh atau meningkatkan serta mengembangkan produktivitas, sikap kerja, etos kerja yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek daripada teori. Dan juga untuk mendapatkan keterampilan atau keahlian dalam bidangnya masing-masing.
Kedua, Meningkatkan pendidikan formal bagi penduduk usia sekolah. Pemerintah diwajibkan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketiga, Mengadakan pelatihan-pelatihan untuk memberikan keterampilan kepada tenaga kerja. Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja sebagai Lembaga Pelatihan Milik Pemerintah dalam menghadapi tantangan adalah dengan meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui pelatihan-pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikat keahlian.
Keempat, Perluasan Kesempatan Kerja. Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor harus bertanggung jawab dalam mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
ADVERTISEMENT
Di balik upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas sumber daya manusia terhadap tenaga kerja, sering kali kita temui kendala dan masalah di dalamnya. Masalah ketenagakerjaan di dunia masih sangat diperhatikan karena masih banyak masyarakat yang kurang mampu dalam menjalankan pekerjaannya, salah satu contoh yang ada di Indonesia yaitu kualitas tenaga kerja yang relatif rendah.
PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM BERBAGAI ASPEK
Penegakkan hukum ketenagakerjaan memiliki keterkaitan terhadap aspek hukum perdata, aspek hukum administrasi/tata negara, dan aspek hukum pidana. Maka dalam hal ini sangat bergantung pada bidang yang terkait di dalamnya. Selain itu juga, pemerintah ikut berperan sebagai kontrol hukum ketenagakerjaan dalam bidang hubungan kerja supaya tetap adil dan tidak merugikan pihak manapun.
ADVERTISEMENT
Hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat didasarkan pada hubungan hukum privat. Hubungan itu didasarkan pada hukum perikatan yang menjadi bagian dari hukum perdata. Sebagai contoh Jika dikaitkan dengan perjanjian kerja termasuk hak-hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama dan hanya melibatkan para pihak saja, maka hal tersebut menyangkut dalam aspek hukum perdata. Disamping itu, peran pemerintah dalam aspek hukum ini hanya berlaku sebagai pengawas atau sebagai fungsi fasilitator apabila dalam pelaksanaan tersebut muncul perselisihan yang tidak dapat di selesaikan.
Terdapat dua hal yang menyangkut penegakkan hukum ketenagakerjaan didalam hukum administrasi, yaitu subjek hukum dan bagaimana peranannya. Maka dalam hal itu, Pemerintah pun ikut berperan sebagai regulator dalam aspek hukum administrasi ketenagakerjaan. Hal ini terbukti dengan menetapkan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan, memberikan perizinan usaha, memberikan jasa pelayanan ketenagakerjaan, dan menetapkan upah minimum.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan aspek pidana dalam ketenagakerjaan, terdapat dua jenis tindakan yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang merugikan pihak pekerja. Adapun sanksi pidana yang diberikan dapat berupa sanksi pidana administratif, pidana
Manajemen Sumber Daya Manusia
denda, pidana kurungan, sampai dengan pidana penjara. Begitu pula pemerintah merespon berbagai aspek pidana di bidang ketenagakerjaan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerja.
Hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi para tenaga kerja namun juga tetap melindungi para pengusaha. Keberadaan hukum ketenagakerjaan secara yuridis bertujuan untuk menjaga keseimbangan hubungan kerja antara tenaga kerja dan pengusaha agar memiliki hubungan yang baik dalam melakukan aktifitas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan terhadap para pihak.
Peran pemerintah kiranya harus terus ditingkatkan dalam hal penegakkan hukum terhadap tenaga kerja. Dan dalam upaya mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM), aspek hukum menjadi hak yang mutlak. Hukum dan aturan-aturan harus ada untuk menciptakan harmonisasi antara pemerintah, perusahaan dan sumber daya manusia itu sendiri.
ADVERTISEMENT