Wujud Fungsi pelaksanaan Pengawasan DPRD Kalimantan Barat

Rifky Adam
Mahasiswa Sarjana Program Studi Ilmu hukum di Universitas Tanjungpura
Konten dari Pengguna
2 Maret 2023 19:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rifky Adam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
DPRD sebagai badan legislatif memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau yang berarti kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD. DPRD sebagai penyeimbang dari kekuasaan Kepala Daerah yang diberikan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan oleh Undang-Undang, hal ini dimaksudkan agar tidak ada kesalahan dalam menjalankan tugasnya dalam rangka Menyejahterakan rakyat
Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-orang-menari-mengenakan-pakaian-tradisional-3337612/

Bagaimana pelaksanan di daerah Kalimantan barat?

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD provinsi Kalimantan barat, fungsi Pengawasan sudah di jalankan oleh para DPRD dengan bukti surat bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA) sesuai dengan RENJA-OPD Tahun Anggaran 2019 dan Perjanjian Kinerja (PK).
Rencana Strategis (RENSTRA) Instansi Pemerintah pada dasarnya merupakan langkah awal dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang disusun dengan mengintegrasikan antara keahlian Sumber Daya Aparatur (SDA) dan sumber daya lainnya seperti keuangan, sarana dan prasarana agar mampu memenuhi keinginan pemangku kepentingan dan menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik Nasional maupun global.
ADVERTISEMENT
RENSTRA berkedudukan dan berfungsi antara lain merupakan alat bantu yang terukur bagi rujukan penilaian kinerja Kepala Unit Kerja/Instansi dengan menggunakan 3 (tiga) tolak ukur, yaitu :
a. masukan (inputs);
b. keluaran (outputs); dan
c. hasil (outcomes).
Untuk merealisasikan dan mewujudkan visi, dijabarkan ke dalam misi yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu. Misi ini dijabarkan dan dituangkan dalam tujuan dan sasaran strategis organisasi berdasarkan hasil analisis lingkungan internal dan eksternal yang merupakan kondisi spesifik yang ingin dicapai oleh organisasi dalam memenuhi visi dan misinya.
Tujuan dan sasaran tersebut dijabarkan kembali dalam konsepsi yang lebih operasional dalam bentuk strategi dan kebijakan. Sasaran dan program yang telah ditetapkan berdasarkan rencana strategis (RENSTRA), selanjutnya dijabarkan ke dalam perencanaan kinerja yang merupakan rencana dan komitmen kinerja untuk suatu tahun tertentu.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya perencanaan kinerja (RENJA) pada dasarnya merupakan rencana capaian kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Penyusunan RENJA-OPD dilakukan pada setiap awal tahun anggaran, seiring dengan penyusunan dan kebijakan anggaran serta merupakan komitmen bagi instansi Pemerintah untuk mencapainya dalam tahun yang bersangkutan.
Dokumen RENJA terdiri dari sasaran, indikator sasaran, program, kegiatan dan indikator kinerja kegiatan Selain itu juga berisi informasi mengenai keterkaitan kegiatan dengan sasaran, kebijakan dan program. Keselarasan dan keterkaitan dalam penentuan sasaran, program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya sangat menentukan pencapaian tujuan dan sasaran instansi yang telah ditetapkan berdasarkan rencana strategisnya.
Sasaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan barat selama 5 (lima) tahun pada kurun waktu Tahun 2018-2023, telah dilengkapi dengan indikator kinerja sasaran. Yang dimaksud dengan indikator kinerja sasaran adalah ukuran keberhasilan dari suatu sasaran strategis organisasi yang bersifat kuantitatif dan dijadikan patokan/tolok ukur dalam menilai keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintah dalam mencapai visi dan misi organisasi.
ADVERTISEMENT
Maka Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat juga telah menetapkan sasaran yang ingin dicapai Tahun 2018-2023 yaitu ”Meningkatnya Indeks Kepuasan Pelayanan DPRD”.
Perjanjian Kinerja (performance agreement) Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalbar dengan Gubernur Kalimantan Barat.
Sumber : https://dprd.kalbarprov.go.id/files/1608561775berkala.pdf
DPRD Provinsi Kalimantan Barat menilai kinerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai kepuasan 98% dan masuk dalam kategori “Sangat Baik” (interval 85 – 75). Walaupun hasil survei kepuasan ini menunjukkan bahwa tingkat kepuasan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sudah sangat baik, namun perbaikan kinerja secara terus menerus dan berkesinambungan akan tetap ditingkatkan untuk memenuhi keinginan dan harapan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, sehingga Target Capaian Indikator Kinerja sebesar 100% dapat terpenuhi.
Target dari setiap indikator pencapaian sasaran tersebut diharapkan dapat dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2019 sebagaimana terdapat dalam APBD tahun 2019 dan Perjanjian Kinerja tahun 2019 yang merupakan komitmen kinerja antara Gubernur dengan Kepala Perangkat Daerah secara berjenjang
ADVERTISEMENT
Dalam surat laporan kinerja tersebut dijelaskan apa saja pengawasan yang sudah dilakukan oleh DPRD Kalimantan Barat mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK