Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

rikha oktaviani
Saya. Rikha Oktaviani, seorang mahasiswa aktif S1 Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Airlangga.
Konten dari Pengguna
21 Mei 2022 11:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rikha oktaviani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Tidak bisa kita pungkiri bahwa ketersediaan lapangan kerja di Indonesia masih terbatas. Hal ini terjadi bersamaan dengan tenaga kerja yang kian bertambah setiap tahunnya sehingga salah satu upaya mengatasi hal ini adalah dengan mengirim beberapa Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri melalui kebijakan-kebijakan yang ada.
ADVERTISEMENT
Indonesia dinyatakan sebagai salah satu negara penyumbang utama dalam meningkatkan migran pencari kerja ke luar negeri. BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) menyatakan bahwa terdapat 2,5 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri pada rentang tahun 2011-2016 dan beberapa dari mereka tersebar di Asia Tenggara (Hong kong, Malaysia, Singapura, Taiwan) dan Asia Timur (Kuwait, Saudia Arabia, Uni Emirat Arab) (Saleh et al., 2019).
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa kasus yang melibatkan tenaga kerja ini, di antaranya adalah kasus pembunuhan, penganiayaan, gaji yang tidak kunjung dibayar, penipuan oleh beberapa agen penyalur jasa tenaga kerja, pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya, dan masih banyak lagi (Hanifah, 2020).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa penanganan kasus yang melibatkan TKI di luar negeri ini sudah sepatutnya mendapat perhatian besar dari pemerintah. Hal ini juga memberikan penekanan pada pemerintah negara untuk melaksanakan perannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri. Maka dengan hal ini, kita harus mengetahui upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri.
Perlindungan yang dilakukan kepada pekerja mingran Indonesia di luar negeri pada dasarnya memiliki dua sisi yang saling mempengaruhi satu sama lain. Elemen pertama adalah elemen yang berasal dari tenaga kerja itu sendiri, lebih tepatnya kesiagaan dari tenaga kerja tersebut dalam menghadapi lingkungan pekerjaan mereka di negara yang dituju.
ADVERTISEMENT
Pekerja yang akan akan dikirim ke luar negeri hendaknya dapat memahami hak-hak yang mereka miliki dan bagaimana cara mempertahankan hak-hak tersebut sehingga menjadi lebih mudah bagi mereka untuk melindungi diri mereka dari tindakan-tindakan yang merugikan.
Sedangkan elemen kedua adalah elemen yang sifatnya eksternal, yaitu kondisi yang dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja tersebut dan menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkan hal ini sehingga permasalahan-permasalahan yang melibatkan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dapat diminimalisasi atau bahkan dimusnahkan (Yustikaningrum & Dian Prama Dewi, 2018).
Selain itu, melihat bagaimana kasus yang melibatkan TKI migran ini masih saja ditemukan menunjukkan bahwa upaya-upaya untuk merespon hal ini perlu segera dilakukan oleh negara karena sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya, baik yang berada di dalam, maupun luar negeri berdasarkan pada persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.
ADVERTISEMENT
Beberapa upaya yang dapat dilakukan negara untuk melindungi tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri ini adalah:
Dalam upayanya melindungi TKI yang bermasalah di luar negeri, perwakilan RI dapat memberikan bantuan konsultasi hukum berupa perwakilan RI yang melakukan kerja sama dengan pengacara untuk memberikan sejumlah arahan kepada TKI yang akan menghadapi proses hukum. Hal ini mencakup sistem hukum negara setempat, hukum acara, dan saran-saran terkait bagaimana bersikap dan berperilaku selama menjalani proses hukum yang nantinya akan mempengaruhi keputusan pengadilan (Adamhar, 2005).
Perwakilan RI dapat memberikan bantuan untuk memenuhi beberapa kebutuhan pokok, seperti bahan makanan, kebutuhan pokok Kesehatan, dan peralatan ibadah. Tidak hanya itu, Perwakilan RI juga dapat memberikan bantuan berupa layanan Kesehatan atau psiko-sosial kepada TKI yang sedang berada di bawah tekanan untuk memberikan bantuan moral agar mereka dapat mengatasi masalah yang mereka hadapi secara psikologis.
ADVERTISEMENT
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kualitas tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dapat dikatakan lebih rendah jika dibandingkan dengan pekerja penduduk asli. Hal ini menunjukkan bahwa sudah menjadi sebuah keharusan bagi masyarakat dan pemerintah untuk selalu berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja. Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu jalur formal dan informal. informal dapat berupa sekolah umum, sekolah kejuruan, dan kursus kursus. sedangkan jalur nonformal dapat berupa latihan kerja dan.
Pemerintah RI, utamanya kementerian luar negeri, harus selalu berupaya untuk melakukan perlindungan terhadap TKI di luar negeri dengan menggunakan pendekatan secara politis, yaitu menjalin kerja sama atau hubungan diplomatis dengan negara penerima tenaga kerja, organisasi internasional, dan organisasi keagamaan.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Adamhar, F. (2005). Permasalahan WNI Baik TKI Maupun Non-TKI Di Luar
Negeri. Jurnal Hukum Internasional, 2(4), 695–709
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10–23. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3303.
Saleh, R., Utami, D. W., & Oktafiani, I. (2019). Peran Perhimpunan Pelajar Indonesia…| Rahmat Saleh dkk. PERAN PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA (PPI) DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI MALAYSIA (THE ROLE OF THE INDONESIAN STUDENT ASSOCIATION (PPI) IN THE EFFORT OF PROTECTION OF THE INDONESIAN LABOUR IN MALAYSIA). Jurnal Kependudukan Indonesia |, 14(2), 199–212. http://www.bnp2tki.go.id/uploads/statistik/images/data_08-.
Yustikaningrum, R. v, & Dian Prama Dewi, G. (2018). Model Diplomasi Perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap Warga Negara Indonesia Pekerja Sektor Formal dan Informal di Luar Negeri. Global Strategis, 12(1), 17–37.
ADVERTISEMENT