Disrupsi Perdagangan Internasional di Era Covid-19

Rimbi Nararatih
Mahasiswa S1 Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Konten dari Pengguna
2 Januari 2021 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rimbi Nararatih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Perdagangan Internasional, ekspor-impor (ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer )
Di tengah pandemi, gangguan disrupsi perdagangan internasional di masa pandemi membuat upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjadi problematik karena masih mengandalkan impor. Pandemi terus menyebar ke seluruh dunia, termasuk pandemi di indonesia. Dalam upaya menghentikan dan menenggulangi pandemi ini juga telah berdampak disrupsi yang kuat tatanan perdagangan internasional. Selama masing-masing negara melakukan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara salah satunnya di indonesia sendiri mengakibatkan berujung pada penggurangan tenaga kerja. karena indonesia masih sangat bergantung padan impor.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga memerintahkan penutupan pelabuhan air dan udara untuk menghalangi pengangkutan atau distribusi barang antar negara. Laporan Internasional Air Transport Association menunjukan penurunkan kuantitas transportasi kargo internasional sampai bulan maret 2020 sebesar 23% dengan pekiraan kerugian mencapai US$ 1,6 miliar.
Keputusan Negara pembataskan ekspor untuk melindungi pasokan dosmestik telah menurun dan menambah kompleksitas permasalahan. Perubahan preferensi konsumsi akibat pandemi covid-19 mengakibatkan mismatch antara penawaran dan permintaan. Untuk mengambil contohnya makanan,konsumen di beberapa negara tidak segan untuk menolak produk yang berasal dari Tiongkok. Pemerintah juga mengharuskan penutupan pasar tradisional, sehingga membatasi akses konsumen terhadap pangan , sehingga terjadi pemborosan pangan dalam jumlah besar atau lebih.
Produk pangan ditempatkan sebagai bagian solidaritas kemanusiaan sehingga terjadi kebebasan dari semua ketentuan ekonomi pasar dan perdagangan internasional. Pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan namun belum diterapkan secara holistrik.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis untuk meminimalkan dampak gangguan perdagangan sekaligus mencegah krisis kesehatan menjadi krisis pangan. Pertama, meningkatkan produktivitas sektor pertanian dalam negeri dengan memperkuat proses produksi dan meningkatkan stimulus ekonomi bagi industri dan kelompok petani.
Kedua, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meminimalisir terganggunya rantai pasokan dalam negeri. Melalui kerja sama dengan penyedia layanan e-commerce, pemerintah dapat mengubah sistem referensi harga pangan Kementerian Pertanian dan sistem informasi penduduk desa dan perusahaan pedesaan Kementerian Daerah rentan menjadi pasar pangan yang komprehensif yang akan membawa produsen dan kosumen pada harga yang paling menguntungkan.
Ketiga, mengotimalkan peran bank pangan untuk menjalankan pasokan pangan, stabilitas harga dan distribusi.
ADVERTISEMENT
Keempat, melonggarkan tarif impor dan hambatan non tarif atau kuota dan izin impor untuk ensensial.
Sumber : Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Subagio Effendi : Pandemi dan Disrupsi Perdagangan Internasional" , https://katadata.co.id/redaksi/indepth/5ed1ef9a32fe9/pandemi-dan-disrupsi-perdagangan-internasional.