Kronologi Polemik Beras Maknyus

28 Juli 2017 16:50 WIB
Infografis Polemik Beras Maknyuss (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Polemik Beras Maknyuss (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penggerebekan yang dilakukan karena tuduhan adanya kecurangan, kini diduga merupakan bentuk maladministrasi. Polri, Kemendag, dan KPPU pun dipanggil Ombudsman. Baru pada hari Senin (31/7) nanti Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi terkait sengkarut beras yang telah berjalan selama lebih dari seminggu ini.
ADVERTISEMENT
Kehebohan beras Maknyuss ini bermula dari penggerebekan gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (20/7) malam di Jalan Rengas Km 60, Karangsambung, Bekasi, Jawa Barat. Tuduhan tindak kecurangan dan monopoli pun dialamatkan pada mereka. Semua tuduhan itu pun dengan segera dibantah.
Kejanggalan bergulir mulai persoalan subsidi beras, harga acuan pemerintah, hingga klaim kerugian negara yang puluhan triliun.
Beras dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago dijual di pasar modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kilogram, sementara harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 9.500. Kepolisian menuding PT IBU telah memanipulasi beras yang mereka produksi, yakni mereka membeli beras subsidi, lalu mengemas dan menjualnya sebagai beras jenis premium. Kepolisian juga menyebut PT IBU telah menimbun beras.
ADVERTISEMENT
PT Tiga Pilar Sejahtera Food, induk perseroan PT IBU, membantah dengan menyatakan bahwa Harga Eceran Tertinggi itu baru ditetapkan pada 18 Juli 2017 dan langsung diberlakukan untuk PT IBU. Sementara produsen beras lainnya tidak. Selain itu, harga Rp 9.000 per kilogram dinilai terlalu rendah untuk beras premium yang bisa mencapai harga belasan ribu.
Said Didu, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia dan mantan Ketua Alumni IPB, dalam cuitannya menulis, "Dalam hal beras yang diatur adalah beras medium yang disebut raskin/rastra sementara beras lainnya tidak termasuk barang pengawasan."
Ada pula tuduhan terhadap penggunaan beras bersubsidi yang kemudian dijual dengan harga premium. Hal itu kemudian terbantahkan dengan pernyataan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa yang menegaskan bahwa beras yang disita Bareskrim Polri dari gudang PT IBU bukanlah beras subsidi program pemerintah.
ADVERTISEMENT
Said Didu menjelaskan bahwa subsidi pada beras ada dua jenis, yakni subsidi input dan subsidi output. Subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana seperti traktor bukan subsidi tapi bantuan pemerintah. Subsidi output adalah subsidi beras bagi rakyat miskin yang dulu dikenal dengan nama raskin dan kini diubah menjadi rastra.
Bahkan klaim bahwa PT IBU merugikan negara hingga puluhan triliun ditampik sebagai "Fitnah besar". Pasalnya, dari konsumsi beras nasional 2-3 juta ton, pangsa pasar IBU berada di bawah 1 persen dengan nilai omzet Rp 4 triliun per tahun.
Apakah benar adanya potensi maladministrasi terkait polemik Beras Maknyuss ini? Kita tunggu hari Senin esok.
Infografis Polemik Beras Maknyuss  (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Polemik Beras Maknyuss (Foto: Bagus Permadi/kumparan)