Video: Jalan Panjang Memperjuangkan THR

25 Juni 2017 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kemiskinan, upah pas-pasan, dan lonjakan harga hingga lebih dari 70 persen menjadi latar belakang pemberian THR pada 1950-an.
ADVERTISEMENT
Namun, saat itu THR hanya diberikan kepada pamong praja, yang kini kita sebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 1951. Tujuan pemberian Tunjangan Akhir Ramadhan yang diberlakukan pertama kali di masa pemerintahan Kabinet Soekiman Wirjosandjojo itu demi memperoleh dukungan politis atas kabinet yang dipimpinnya.
Kebijakan Soekiman tersebut menjadi titik tolak tuntutan THR agar menjadi agenda rutin pemerintah.
Februari 1952, para buruh berdemonstrasi menuntut hal yang serupa. Tuntutan terus bergulir, namun tak segera dipenuhi. Organisasi buruh terbesar saat itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), pada 1953 menyatakan tuntutan, pemberian tundjangan hari raya bagi semua buruh sebesar satu bulan gadji kotor.
Tuntutan tersebut terbentur situasi ekonomi dan politik yang tidak stabil pada masa itu. Adapun pada 1954, pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai Persekot Hari Raja. Akan tetapi persekot bagi PNS, yang berarti uang muka, itu berbentuk pinjaman yang kemudian harus dikembalikan dengan memotong gaji selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Untuk meredam tuntutan buruh, di masa Kabinet Ali Sastroamidjojo I, pemerintah mengeluarkan surat edaran pemberian hadiah lebaran secara sukarela. Namun sayangnya surat edaran tak cukup memiliki kekuatan hukum.
Titik cerah pemberian THR baru muncul 7 tahun kemudian, yakni pada tahun 1961.
Menteri Perburuhan, Ahem Erningpraja mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 tentang Tundjangan Hari Raja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Dalam peraturan tersebut THR wajib dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan.
Peraturan tersebut kemudian diperbarui kembali pada 1994, lalu 2016.
Kini THR wajib dibayarkan setelat-telatnya 7 hari sebelum hari raya dengan besaran satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun. Sementara mereka yang belum mencapai masa kerja satu tahun, besarannya dihitung berdasar jumlah masa kerja per dua belas dikali satu bulan gaji.
ADVERTISEMENT
Perjuangan puluhan tahun itu berbuah manis, bernama Tunjangan Hari Raya (THR) yang selalu dinanti.
Apa kabar dengan tunangan/teman hari raya?
Editor Video: Cornelius Bintang
Cover video THR (Foto: Cornelius Bintang/kumparan )