6.455 Motor Ditilang di Jakarta karena Lawan Arus dan Naik ke Trotoar

24 Juli 2017 11:44 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi pejalan kaki mencegat pengendara bermotor (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi pejalan kaki mencegat pengendara bermotor (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Lantas Polda Metro Jaya menilang 6.455 pengendara sepeda motor yang naik ke atas trotoar dan melawan arus. Penilangan ini merupakan hasil razia yang dilakukan pihak kepolisian sejak tanggal 17 hingga 23 Juli.
ADVERTISEMENT
"Sebanyak 6.455 sepeda motor dari seluruh wilayah Jakarta berhasil ditilang karena melawan arus dan naik ke jalur pedestrian atau trotoar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/7).
Pengendara bermotor berani lawan arus. (Foto: Dimas Jarot Bayu Prakoso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara bermotor berani lawan arus. (Foto: Dimas Jarot Bayu Prakoso/kumparan)
Budiyanto mengatakan, dari para pelanggar ini, polisi menyita 3.571 SIM dan 2.876 STNK. Sementara pemotor yang paling banyak ditilang ada di kawasan Jakarta Timur.
"Jumlah pelanggar paling banyak di kawasan Jakarta Timur. Yang disita 569 SIM dan 419 STNK," kata Budiyanto.
Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut merupakan sikap penegak hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan khususnya pemotor. Pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, hingga menerobos jalur pejalan kaki di trotoar masih banyak ditemukan.
ADVERTISEMENT
Trotoar yang disalahgunakan oleh pedagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Trotoar yang disalahgunakan oleh pedagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Meski mendapat keluhan dari pejalan kaki pengguna trotoar, namun masih banyak pemotor yang tak mengindahkannya. Padahal bagi mereka yang mengabaikan hasil tersebut akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 284 jo Pasal 106 (2) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.