Ahok Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penistaan Agama

20 April 2017 5:01 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang penodaan agama Ahok (Foto: Miftahulhayat/Antara)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini akan menjalani sidang tuntutan untuk kasus dugaan penistaan agama. Ini merupakan sidang ke-20 untuk kasus yang menimpa Ahok.
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan untuk kasus tersebut seharusnya digelar pekan lalu. Namun ditunda hingga 20 April karena jaksa penuntut umum belum selesai menyusun berkas tuntutan.
Ketua Tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, penyusunan berkas tuntutan belum rampung karena banyaknya saksi dan ahli dalam sidang tersebut. Ali menyebutkan jaksa belum memasukkan keterangan dari empat saksi dan enam ahli. Keterangan itu, disebutnya panjang, sehingga butuh waktu lebih untuk disusun dalam tuntutan.
"Seminggu tidak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam, kami belum siap," ujar Ali usai sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, 11 April lalu.
Polda Metro Jaya juga mengeluarkan surat permintaan agar sidang Ahok ditunda hingga Pilgub DKI Jakarta selesai. Dalam surat yang dikirimkan ke Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung, polisi berpendapat sidang perlu ditunda karena ada potensi gangguan keamanan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan pertimbangan polisi agar persidangan kasus ini ditunda setelah pilkada.
"Terkait itu ya wajar. Boleh toh kita kirim ketika ada analisa dari intelijen," jelas Argo, 7 April lalu.
Hal senada juga dijelaskan oleh Jaksa Agung, M Prasetyo. Saat itu dia mengatakan selain karena alasan keamanan, penundaan sidang tuntutan dalam kasus tersebut karena adanya alasan yuridis.
"Ini bentuk sinergitas antara penegak hukum dalam melihat situasi dan kondisi antar dinamika yang terjadi selama ini, " kata Prasetyo sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, 12 April lalu.
Ahok pun telah menanggapi sidang tuntutannya tersebut. Dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (19/4), usai memberikan ucapan selamat kepada pasangan cagub-cawagub terpilih, Anies-Sandi, Ahok mengaku pasrah dan ikhlas dengan hasil tuntutan yang akan dibacakan jaksa.
ADVERTISEMENT
"Ini semua takdir hidup orang semua di tangan Tuhan, saya akan jalani dengan sabar dengaan ikhlas apapun yang dituntut JPU," kata Ahok.
Dia juga mengatakan usai mendengarkan pembacaan tuntutan, dirinya akan kembali ke Balai Kota untuk bekerja.
"Saya akan setelah itu ke Balkot untuk kerja, tapi pagi saya ke Balkot dulu menyelesaikan pekerjaan dulu baru berangkat seperi biasa lah," kata dia.
Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.