Akhir Maret Batas Terakhir, Segera Isi SPT Anda

16 Maret 2017 6:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Contoh selesai pelaporan SPT (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah sibuk mengumpulkan laporan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dari para wajib pajak yang disetor setiap tahunnya. PPh 21 merupakan setoran pajak yang diwajibkan kepada para pegawai ataupun karyawan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tanggal 31 Maret 2017 adalah batas terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas DJP,  Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada beberapa cara dalam mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yaitu melalui online dengan e-Filling atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 
Jika datang langsung, syaratnya mudah, hanya dengan membawa bukti potong pajak dari kantor masing-masing.
Pelaporan SPT di KPP Menteng (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
"Kelengkapannya tidak bawa apa-apa. Cukup bawa potong pajak dari kantor pelapor pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ujar Hestu kepada kumparan (kumparan.com) di Jakarta, Selasa (14/3) malam.
Sementara untuk pengisian SPT melalui online atau e-Filling, akan lebih mudah karena dapat dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Sehingga lebih cepat dan aman.
ADVERTISEMENT
"Tetapi mereka harus mengisi formulirnya dengan benar. Dia tahu gaji yang dia dapat dan bukti potongnya harus dibawa juga kalau mau ngisi e-filling," kata dia.
Namun untuk mengisi SPT melalui e-Filling, para wajib pajak sudah harus memiliki EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filling. 
Untuk mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak bisa langsung datang ke KPP terdekat atau mengunduh formulir pembuatan EFIN di situs resmi https://online-pajak.com. 
Jika sudah, wajib pajak bisa langsung mencetak dan mengisi data pada formulir tersebut. Setelah itu wajib pajak bisa menyerahkannya ke KPP terdekat untuk mendapatkan nomor EFIN.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapat nomor EFIN, wajib pajak bisa langsung aktivasi EFIN dengan mengunjungi halaman https://djponline.pajak.go.id/registrasi untuk melakukan registrasi. 
Isi NPWP, Kode EFIN yang didapatkan dari kantor Pajak. Masukkan kode keamanan kemudian klik tombol verifikasi.
Selanjutnya isi email yang aktif, nomor telepon dan password, konfirmasi password. Maka akan muncul pemberitahuan "registrasi berhasil dilakukan, cek email dan lakukan aktivasi. Jika berhasil, maka akan mendapatkan email berupa notifikasi nomor EFIN telah aktif. 
Setelah nomor EFIN aktif, wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT melalui online atau e-Filling melalui situs https://djponline.pajak.go.id.