Alasan Pemprov Jabar Larang Taksi Online Beroperasi untuk Sementara

12 Oktober 2017 8:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Jabar, untuk sementara menghentikan operasional taksi online di wilayah tersebut. Alasannya, sesuai Permen No 26 Tahun 2016, taksi online ini disebut belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Dishub Jabar melalui akun instagram @dishubjabar, Kamis (12/10). Dalam postingan tersebut, mereka memberikan penjelasan tentang alasan pemprov yang untuk sementara menghentikan operasional taksi online.
"Imbauan pemberhentian sementara taksi online ini dilakukan dengan alasan, Taksi online belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari pemerintah, setelah dibatalkannya Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017," tulis Dishub Jabar dalam caption instagram yang diunggah Rabu (11/10).
Mereka mengatakan, keputusan pemberhentian ini dilakukan dengan dasar mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara taksi online dengan moda transportasi lain yang lebih dulu beroperasi di Jawa Barat.
"Keputusan pemberhentian ini diambil atas dasar mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/online dengan jenis layanan angkutan umum lainnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski Permen itu belum dapat disebut telah dibatalkan oleh MA, namun Dishub Jabar masih menunggu hasil revisi beberapa 14 butir pasal, yang diharapkan akan keluar pada tanggal 1 November mendatang.
"Untuk itu kepada warga Jabar dimohon bersabar, tidak terprovokasi, dan melihat permasalahan ini secara objektif serta menyeluruh," imbaunya.
Pemprov Jabar akhirnya melarang operasional taksi online di seluruh wilayah mulai dari Bekasi, Bogor, Bandung dan lainnya. Sikap ini diambil setelah muncul ancaman mogok dari para sopir angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik dalam siaran persnya, menuturkan tiga poin usulan yang diputuskan.
1. Mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk menerbitkan pedoman/aturan pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/online dengan jenis layanan angkutan umum lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Mengusulkan kepada Menteri Komunikasi Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan implementasi dalam untuk penyediaan aplikasi online.
3. Memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/online demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan.
Meski begitu, penutupan ini mendapat tentangan dari warga Jawa Barat. Mereka menyesalkan sikap Pemprov yang disebut tak berpihak pada kepentingan masyarakat, karena transportasi online berkontribusi mempermudah aktivitas warga sehari-hari.
Penolakan atas pelarangan taksi online di Jabar juga diutarakan masyarakat melalui petisi di change.org, yang sejak 11 Oktober lalu sudah ditandatangani lebih dari 32 ribu orang.