Anies Dilaporkan ke Bareskrim Akibat Pernyataan 'Pribumi'

17 Oktober 2017 22:16 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, Pahala Sirait melaporkan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim terkait isi pidato Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
"Kami melaporkan saudara Anies Baswedan terkait isi dari sebagian pidato politik kemarin (16/10) mengenai kata pribumi dan non probumi," kata Pahala di Bareskrim Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10)
Pahala mengatakan mereka sempat ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Anies, tapi mereka disarankan untuk melaporkannya ke Bareskrim Polri yang ada di Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurutnya, Anies dalam pidato politiknya telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998 Tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan dan non-pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain melanggar Inpres, Anies juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
ADVERTISEMENT
"Sejak ada Inpres itu, tidak ada lagi istilah pribumi dan non-pribumi," terangnya.
Pahala juga mengatakan tujuan mereka melaporkan Anies selaku gubernur DKI Jakarta supaya dapat memberikan pelajaran kepada kepala daerah untuk tidak memberikan pernyataan yang dapat menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Sudah tentu kami mewakili banteng muda yang mana semangat generasi muda, kita mau dengan pidato tersebut tidak memecah belah ke depannya. Jadi kami ini memiliki fungsi kritis, karena kami organisasi sayap partai sebagai salah satu fungsi kami adalah salah satu kontrol yakni kami melaporkan di Bareskrim," pungkasnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017, Anies Baswedan dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian terkait dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis. Dalam laporan tersebut, Anies diduga melanggar Pasal 4 Huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008.
Pahala Sirait (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pahala Sirait (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Anies sendiri telah memberikan penjelasan terkait pengucapan istilah 'pribumi' saat pidato perdananya usai dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta. Menurutnya istilah tersebut dia gunakan untuk konteks pada era penjajahan, sesuai dengan isi pidatonya saat itu.
"Istilah itu digunakan untuk konteks pada saat era penjajahan, karena saya menulisnya juga pada era penjajahan dulu. Karena Jakarta ini kota yang paling merasakan," ucap Anies usai pertemuan dengan SKPD di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).
Anies mengatakan, saat era penjajahan dulu, kota-kota lain di Indonesia tidak merasakan penjajahan Belanda sedekat warga Jakarta. "Yang lihat Belanda jarak dekat siapa? Orang Jakarta. Coba kita di pelosok-pelosok Indonesia, tahu ada Belanda tapi lihat depan mata? Enggak, yang lihat depan mata itu kita, hanya ada di kota Jakarta ini," paparnya.
ADVERTISEMENT
Anies enggan menanggapi soal adanya Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi yang diterbitkan Presiden ke-3 BJ Habibie. Anies hanya menegaskan bahwa konteksnya adalah era kolonial.
"Pokoknya itu digunakan menjelaskan era kolonial Belanda, dan itu memang kalimatnya itu kan pelintiran satu dua website tuh, sekarang udah dikoreksi ya," tegas Anies.