Buwas Minta TNI Ikut Basmi Bandar Narkoba di Indonesia

7 April 2017 8:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Budi Waseso. (Foto: Kevin Putra/kumparan)
Perang melawan narkoba di Indonesia masih terus berlanjut. Berbagai cara telah dilakukan dalam memberantas peredaran barang terlarang itu, namun peredarannya masih saja meresahkan.
ADVERTISEMENT
Meski ada penegak hukum seperti polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN), tindak kriminal dan pidana akibat narkoba masih terus ditemukan. Sehingga saat ini BNN memiliki wacana untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan narkoba.
"Jika negara sudah mengatakan perang terhadap narkotika, maka TNI hrus dilibatkan. TNI harus melihat bandar-bandar itu musuh negara, bukan hanya sekedar pelanggar hukum," ujar Kepala BNN, Budi Waseso dalam wawancara khusus dengan kumparan (kumparan.com), Kamis (6/4).
Apabila dibandingkan dengan Filipina, menurut Buwas kasus narkoba di Indonesia relatif lebih banyak. Namun presiden Filipina, Rodrigo Duterte, mengambil langkah ekstrem untuk memberantas narkoba.
"Tapi negara kita negara hukum yang beda dengan Filipina, hukum kita beda, jadi kita tidak bisa seperti Filipina," kata Buwas.
ADVERTISEMENT
Menurut Buwas, pemerintah harus tegas dalam menghadapi jaringan, bandar serta mafia narkoba di Indonesia. Meski tak harus tembak di tempat seperti yang dilakukan pemerintah Filipina, namun tindakan tegas dapat diterapkan bila si pelaku melakukan perlawanan.
"Bukan berarti harus tembak di tempat, bukan seperti itu. Tetapi, dilihat situasi kondisinya. Kalau dia melakukan perlawanan-perlawanan, maka bisa dilakukan penembakan. Hukum kita, UU kita mengatur itu," jelasnya.
TNI yang nantinya dibekali senjata api untuk membela diri dapat melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi diri, apabila pelaku dan jaringan narkoba tersebut menggunakan senjata api.
"Sebagai contoh, 3 kasus yang kita hadapi, jaringan ini menggunakan senjata api yang canggih, senjata otomatis AK47, M16, pistol, revolver, semuanya bukan rakitan. Berarti mereka melakukan perlawanan, ancamannya jelas. Makanya kita pun harus memprotect diri. Jangan mengambil risiko, jangan sampai malah menimbulkan ancaman bagi petugas dan anggota di lapangan," kata Buwas.
ADVERTISEMENT
Penggunaan senjata api oleh penegak hukum di saat terdesak pun sebenarnya telah diatur oleh UU. Meski begitu harus ada sejumlah aturan yang harus kembali dikaji.
"Sebenarnya sudah diizinkan UU. Tapi kan belum ada payung hukum yang belum kuat. Jangan sampai nanti seolah-olah TNI dikorbankan, lalu disebut pelanggaran HAM. Itu kan Sontoloyo itu," ucapnya.