Crisis Center Jemaah Korban First Travel Bukan Tanggung Jawab Kemenag

14 Agustus 2017 17:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan bahwa pembentukan crisis center bagi korban penipuan First Travel bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Hal itu, menurut Lukman, merupakan tanggung jawab biro travel dan calon jemaah umroh itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Yang kaitannya dengan First Travel kan jadi urusan para calon jemaah umroh dengan biro travel, jadi kemudian jangan lagi tanggung jawab itu dilempar kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenag," kata Lukman usai menghadiri seminar di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Senin (13/8).
Lukman menjelaskan, kewenangan kementeriannya hanya memberi dan mencabut izin operasional biro travel. Ia juga mengklaim tidak bisa membuat aturan untuk menentukan tarif bawah perjalanan umrah. Oleh karenanya, ia memgimbau masyarakat untuk lebih rasional dan berhati-hati dalam menyewa jasa biro travel.
"Pelajaran yang sangat baik bagi masyarakat untuk lebih kritis ini harganya rasional enggak. Masyarakat harus bertanggung jawab atas pilihan mereka sendiri," ujar Lukman.
Kemenag pun telah mengeluarkan imbauan untuk mengecek '5 Pasti' sebelum menyetor uang dalam jumlah besar. "Selalu kita gencarkan '5 Pasti', pastikan travel berizin, maskapai penerbangan jelas, hotelnya seperti apa di Mekah dan Madinah, dan visa sudah keluar," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Kemenag tengah menunggu hasil pengusutan pihak kepolisian terkait aset-aset First Travel. "Mudah-mudahan seluruh aspek yang dimilikinya mampu membayar refund dan reschedule," ujar Lukman.